Apa yang Harus Dilakukan Pasien BPJS Jika Kamar Rawat di RS Penuh?
Dharma Aji Yudhaningrat August 06, 2026 09:11 AM

- Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyoroti viralnya kasus Yurizal Tri Chaerawan di media sosial Threads viral. 

Yurizal pada Rabu (22/7) curhat, harus menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap di RSUD dr. Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Namun, alih-alih mendapat simpati, unggahan tersebut justru dibalas dengan komentar bernada kasar.

Merespons polemik ini, Rizzky memberi solusi jika kamar BPJS di RS terkait penuh. 

Ia menyebut, pihak rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang perawatan satu tingkat di atas haknya selama maksimal tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014. 

Yakni, tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sementara itu, jika seluruh ruang rawat inap penuh, rumah sakit dapat merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang memiliki layanan dan kapasitas setara.

Dalam upaya membantu peserta mendapatkan informasi lebih mudah, BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur di aplikasi Mobile JKN.

Melalui fitur tersebut, peserta dapat mengecek ketersediaan kamar rawat inap di berbagai rumah sakit sebelum datang berobat.

BPJS Kesehatan juga terus mendorong seluruh rumah sakit mitra untuk memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala. 

Hal ini dimaksudkan, agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat.

Pihaknya berharap koordinasi dan kerja sama seluruh pihak dalam ekosistem JKN semakin baik. 

Sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.