Babak Baru Kasus Pembunuhan Nus Kei
Muhamad Agil Aliansyah August 06, 2026 09:30 AM

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, melalui keterangan tertulis diterima di Ambon, dikutip dari Antara, Kamis (6/8/2026).

Pelimpahan tahap II dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maluku Tenggara pada Selasa (4/8/2026).

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias AN. Keduanya diduga terlibat dalam penikaman yang menewaskan Agrapinus Rumatora di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 19 April 2026.

Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menyatakan hasil penyidikan lengkap berdasarkan surat Nomor B-1118/Q.1.19/Eoh.1/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

Rian mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari komitmen penyidik untuk memastikan perkara diproses hingga tahap penuntutan.

Dia menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati hak-hak para pihak yang terlibat.

“Kami ingin memastikan bahwa perkara ini ditangani secara tuntas sesuai koridor hukum. Penyidik telah bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur yang berlaku. Setelah tahap II ini, proses selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Rian.

Dalam penyidikan, polisi mengungkap dugaan motif dendam yang berkaitan dengan peristiwa kematian saudara kedua tersangka pada 2020. Namun, motif maupun pembuktian unsur pidana akan diuji dalam proses persidangan.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan selesainya proses penyidikan hingga tahap II menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang menjadi perhatian publik.

“Perkara ini sejak awal menjadi perhatian serius jajaran Polda Maluku. Prinsip kami jelas, setiap tindak pidana harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Setelah berkas dinyatakan P-21, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Rositah.

Dia mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara pembunuhan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka pembunuhan Nus Kei. (foto Antara).
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka pembunuhan Nus Kei. (foto Antara).

Kejari Terima Berkas

Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara (Malra), Maluku melimpahkan berkas perkara tahap II kasus dugaan pembunuhan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang merupakan seorang kader Partai Golkar, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Malra.

"Penuntut Umum Kejari Malra secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pembunuhan berencana dari penyidik Polres Malra yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon hari ini," kata Kajari Malra Fadjar di Ambon, Selasa (4/8/2026).

Pelimpahan tahap II dilakukan berdasarkan berkas perkara Nomor BP/17/VI/RES.1.7/2026/ Reskrim tanggal 19 Juni 2026 atas nama Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An, yang dalam proses tersebut didampingi oleh penasihat hukum Johan Melky Darmapan.

Menurut dia, perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 459 Juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 458 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang terjadi di Bandar Udara Karel Sadsuitubun, Desa/Ohoi Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara," ucap dia.

Menurut dia, dengan telah dilaksanakannya proses tahap II maka penanganan perkara memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya kedua tersangka akan dipersiapkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

Kajari Malra yang mengkoordinir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Daikan Aolia Arfan beserta jajaran dalam pelaksanaan penerimaan tahap II tersebut menegaskan pihaknya segera menyelesaikan seluruh administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan.

"Mengingat kondusivitas wilayah pascainsiden pembunuhan Saudara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei maka kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana surat persetujuan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia," ujar Fadjar.

Setelah rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) selesai, penuntut umum melakukan penahanan terhadap Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 4 Agustus 2026 sampai dengan 23 Agustus 2026.

Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara berkomitmen melaksanakan proses penuntutan secara profesional, independen, objektif, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan, Kejari juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.