TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Hal tersebut diwujudkan melalui partisipasi dalam hari kedua Sosialisasi Kekayaan Intelektual tentang Pelindungan Hak Cipta di Era Digital yang diselenggarakan oleh Bapperida Kota Palembang, di Bapperida Kota Palembang, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 120 peserta dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan guru-guru se-Kota Palembang ini menghadirkan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni bersama tim.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Riset dan Teknologi Bapperida Kota Palembang, Kapiatul Alliyah.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Palembang untuk meningkatkan pemahaman para inovator daerah, khususnya aparatur pemerintah dan tenaga pendidik, mengenai pentingnya mencatatkan karya cipta sebagai bentuk pelindungan hukum. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi Innovative Government Award (IGA) yang mendorong lahirnya berbagai inovasi daerah.
Baca juga: Jelang Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sumsel Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, menyampaikan materi mengenai pentingnya pelindungan Hak Cipta di era digital. Ia menjelaskan konsep dasar Kekayaan Intelektual, tata cara pencatatan Hak Cipta, manfaat pelindungan hukum, serta mekanisme pengajuan pencatatan karya cipta melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Menurut Yenni, pencatatan Hak Cipta merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap hasil karya dan inovasi yang dihasilkan oleh masyarakat, termasuk karya inovatif yang lahir dari lingkungan pemerintah daerah maupun dunia pendidikan. Dengan adanya pelindungan hukum, para pencipta akan lebih terdorong untuk terus berinovasi dan menghasilkan karya yang bermanfaat bagi masyarakat.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan mengenai prosedur pencatatan Hak Cipta, jenis karya yang dapat didaftarkan, hingga manfaat perlindungan hukum terhadap inovasi yang dihasilkan.
Sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan pencatatan Hak Cipta. Dalam kesempatan tersebut, tim berhasil memfasilitasi pencatatan karya "PAMAN KUAT (Pangan Aman Kelurahan Talangkelapa)" milik Kecamatan Alang Alang Lebar sebagai salah satu inovasi yang memperoleh pelindungan Hak Cipta.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa pelindungan Hak Cipta merupakan bagian penting dalam membangun budaya inovasi yang berkelanjutan.
"Di era digital, setiap karya dan inovasi memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai strategis yang perlu dilindungi. Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap semakin banyak aparatur pemerintah, tenaga pendidik, maupun masyarakat yang memahami pentingnya pencatatan Hak Cipta sebagai bentuk pelindungan hukum atas hasil kreativitas. Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan akan terus memperkuat edukasi, layanan konsultasi, dan pendampingan agar ekosistem Kekayaan Intelektual di Sumatera Selatan semakin berkembang dan mampu mendorong lahirnya inovasi-inovasi yang berdaya saing," ujar Maju Amintas Siburian.