Dokter Tifa Umumkan Mundur dari Polemik Ijazah Jokowi: Tugas Saya Sudah Selesai
Muhammad Ridho August 06, 2026 11:17 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memutuskan tidak lagi menjadi pihak yang aktif mengawal polemik ijazah Jokowi .

Setelah sekitar satu tahun terlibat dalam kajian ilmiah dan proses hukum, ia memilih kembali berkonsentrasi pada profesinya di bidang kesehatan.

Keputusan tersebut disampaikan menjelang genap satu tahun peluncuran buku Jokowi's White Paper, karya yang disusunnya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar.

Buku tersebut memuat sejumlah kajian dari berbagai disiplin ilmu mengenai polemik ijazah Joko Widodo.

Dokter Tifa menilai kontribusinya dalam persoalan tersebut telah selesai karena seluruh kajian ilmiah yang menjadi tanggung jawabnya sudah dipublikasikan.

Oleh sebab itu, ia ingin kembali menjalankan aktivitas sebagai dokter dan peneliti di bidang kesehatan.

"Saya mengambil keputusan bahwa tugas saya terkait persoalan ijazah ini telah selesai," ujar Dokter Tifa dalam tayangan di kanal YouTube Dokter Tifa Channel, Kamis (6/8/2026).

Mengaku Jalani Proses Hukum Selama 450 Hari

Selain melakukan penelitian, Dokter Tifa mengaku menjalani proses hukum yang panjang selama sekitar 450 hari.

Ia menyebut pernah berstatus sebagai saksi, terlapor, tersangka hingga terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo.

Momentum penting, menurutnya, terjadi ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukannya pada 23 Juli 2026.

"Alhamdulillah, pada persidangan tanggal 23 Juli 2026 eksepsi kami diterima," katanya.

Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan

Ia menilai perkembangan tersebut menjadi salah satu alasan untuk mengakhiri keterlibatan aktif dalam polemik tersebut.

Meski demikian, konsekuensi hukum atas perkara itu tetap mengacu pada proses peradilan yang masih berjalan.

Tetap Bersedia Menjadi Saksi Ahli

Dokter Tifa menegaskan keputusannya mundur bukan berarti menutup diri dari proses hukum.

Ia menyatakan tetap siap hadir apabila diminta memberikan keterangan sebagai saksi ahli maupun saksi fakta dalam perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah.

Namun, di luar proses hukum tersebut, ia tidak lagi berencana melakukan langkah-langkah mandiri sebagaimana yang dijalani selama setahun terakhir.

Ke depan, Dokter Tifa mengatakan akan kembali mengabdikan diri di bidang kesehatan.

Sidang Dakwaan Baru Ditunda

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan baru terhadap Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

Semula sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8/2026), namun diundur menjadi Kamis (13/8/2026).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sedang mengikuti ujian kedinasan.

Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan eksepsi Dokter Tifa sehingga surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum dan harus diperbaiki.

Di sisi lain, Roy Suryo menyebut tim hukum juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Permohonan tersebut diajukan terhadap Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan klasifikasi perkara mengenai sah atau tidaknya penghentian penuntutan.

Ajukan Praperadilan

Dokter Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepastian praperadilan yang diajukan Dokter Tifa diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan klasifikasi perkara “Sah atau tidaknya Penghentian Penuntutan”.

Dalam gugatannya, Dokter Tifa menuliskan Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai pihak termohon.

Dengan praperadilan ini, Dokter Tifa dipastikan mengikuti jejak Roy Suryo yang sudah melayangkan gugatan hingga empat kali. 

Kabar praperadilan Dokter Tifa juga diakui Roy Suryo saat ditemui usai menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

Roy menyebut adanya agenda di PN Jakarta Selatan ini membuat sidang pokok perkara Dokter Tifa di PN Jakarta Timur otomatis tertunda.

"Insyaallah hari Kamis (6/8/2026), ya, kalau ada pertanyaan ‘Anda ke mana?’, jam 10 pagi, ya, ke Pengadilan Jakarta Selatan sini. Datang saja ke sini, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jam 10," ujar Roy Suryo.

"Tidak perlu datang jam 9 ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendatangi sahabat saya, Dr. Tifa. Alhamdulillahnya tidak ada sidang untuk Dr. Tifa di hari Kamis itu karena sidang untuk Dr. Tifa pada hari Kamis itu ditunda," jelasnya.

Timeline Perjalanan Dokter Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi

30 April 2025: Mulai menjalani proses hukum terkait polemik ijazah Jokowi.

18 Agustus 2025: Meluncurkan buku Jokowi's White Paper bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar.

2025–2026: Status hukum meningkat dari saksi, tersangka hingga terdakwa.

2 Juli 2026: Menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di PN Jakarta Timur.

9 Juli 2026: Mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa.

23 Juli 2026: Eksepsi dikabulkan, dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

5 Agustus 2026: Menyatakan mengakhiri keterlibatan aktif dalam polemik ijazah dan kembali fokus di bidang kesehatan.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.