Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, merespons kasus penangkapan oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi, pada Rabu (5/8/2026).
Andreas merespons bahwa dugaan penyalahgunaan narkoba oleh oknum Kades itu tidak bisa dibenarkan. Ia menekankan agar semua pihak menjauhi narkoba.
Baca juga: Oknum Kades di Ciemas Sukabumi Ditangkap Polisi, Diduga Gunakan Narkoba
Andreas juga mengimbau agar semua pihak mendukung program Sukabumi bebas narkoba. Terlebih di lingkungan Pemerintah Daerah, seluruh pegawainya telah di tes urine dan dinyatakan negatif dari penggunaan obat terlarang itu.
"Kita harus mendukung program-program dimana Kabupaten Sukabumi bersih dari narkoba. Beberapa kali juga sudah disampaikan ketika ada event-event dan sebagainya, termasuk juga di Setda kita laksanakan tes urine, alhamdulillah pak Bupati dan saya terus mendukung Sukabumi bebas narkoba," ujar Andreas.
Disinggung soal sanksi pemecatan oknum Kades yang diduga menyalahgunakan narkoba itu. Andreas menegaskan, pemerintah daerah menunggu proses hukum selesai. Aturan pun akan ditegakkan sebagaimana mestinya jika oknum Kades yang diketahui berinisial US itu terbukti menyalahgunakan narkoba.
"Proses hukum biar dulu berjalan, pastinya kita harus tunggu dulu proses hukum sampai selesai, selanjutnya kita akan bahas lagi. Kita sesuai aturannya saja," ucap Andreas.
Baca juga: Kapolda Jabar Soroti Ancaman Narkoba dan Miras bagi Generasi Muda, Perkuat Sinergi Lintas Sektoral
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi, AKBP Benny Cahyadi, membenarkan penangkapan oknum Kades di wilayah Ciemas yang diduga terlibat kasus narkoba tersebut.
"Benar, sedang kita proses," kata Benny saat dihubungi Tribunjabar.id, Kamis (6/8/2026).*