Pontianak (ANTARA) - Polresta Pontianak mengungkap dugaan perdagangan ilegal satwa dilindungi dengan menyita 551,365 kilogram sisik trenggiling (manis javanica) dan 42,015 kilogram kuku trenggiling, serta menetapkan dua warga Pontianak Selatan sebagai tersangka.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Endang Tri Purwanto di Pontianak, Kamis, mengatakan kedua tersangka diduga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi yang diperoleh dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu.
"Barang bukti yang kami amankan berupa 551,365 kilogram sisik trenggiling dan 42,015 kilogram kuku trenggiling," katanya.
Menurut Endang, pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka HA alias AA di sebuah rumah di Kecamatan Pontianak Selatan pada Sabtu (1/8).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 karung berisi sisik dan kuku trenggiling, kemudian menetapkan BS alias AM sebagai tersangka yang diduga merupakan pemilik barang.
Selain bagian tubuh satwa dilindungi tersebut, polisi juga menyita timbangan yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Endang mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas. Berdasarkan pengakuan sementara, barang tersebut berasal dari Sintang dan Kapuas Hulu.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Murlan Dameria Pane mengatakan barang bukti tersebut diperkirakan berasal dari sekitar 2.600 ekor trenggiling, berdasarkan estimasi bahwa setiap satu kilogram sisik berasal dari empat hingga enam ekor satwa.
Ia mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan mengimbau masyarakat tidak mempercayai klaim bahwa sisik trenggiling memiliki khasiat pengobatan karena hingga kini belum terdapat bukti ilmiah yang mendukung manfaat medisnya.





