DPRD Banjarbaru Gelar Paripurna, Teken Kesepakatan KUA PPAS dan Penyampaian Perubahan PPAS 2026 
Hari Widodo August 06, 2026 04:04 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna dengan dua agenda di Graha Paripurna, Kantor DPRD Banjarbaru, Kamis (6/8/2026).

Rapat ini dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Banjarbaru, Muhammad Syahrial bersama jajaran fraksi anggota DPRD Banjarbaru.

Dari Pemko Banjarbaru, dihadiri oleh Sekreatris Daerah (Sekda) Banjarbaru, Sirajoni yang mewakili Wali Kota.

Ketua DPRD Syahrial mengatakan rapat paripurna digelar dengan dua agenda penting, yaitu Penandatanganan Nota Kesepakatan  Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kemudian, setelah penandatangan itu, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Sekda Sirajoni, mengatakan, melalui pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, telah tercapai kesepakatan sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. 

Ia menyebut proyeksi pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,207 triliun, sedangkan belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,377 triliun, dengan defisit anggaran yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah.

Di sisi lain, lanjut Sekda, perubahan KUA-PPAS disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan merupakan bagian dari proses penyusunan Perubahan APBD yang dibahas bersama DPRD. 

“Penyampaiannya juga telah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan asumsi kebijakan umum APBD, kebutuhan pergeseran anggaran, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Arah kebijakan perubahan juga difokuskan pada penyesuaian target pendapatan daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah, penyesuaian dana transfer pusat, serta pemenuhan belanja prioritas daerah.

Pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari Rp1,146 triliun menjadi Rp1,163 triliun. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan meningkat dari Rp1,311 triliun menjadi Rp1,653 triliun, dengan defisit anggaran yang direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari SiLPA. (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.