Realisasi Investasi Kota Bengkulu Tembus Rp1,34 Triliun, Sudah 89,57 Persen dari Target 2026
Ricky Jenihansen August 06, 2026 05:54 PM

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Realisasi investasi di Kota Bengkulu hingga saat ini telah mencapai Rp1.343.488.432.071 atau sekitar 89,57 persen dari target investasi tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Sri Putri Yani, saat menyampaikan laporan pada kegiatan Sosialisasi dan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibuka Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Aula Hidayah I Kantor Wali Kota Bengkulu, Kamis (6/8/2026).

Menurut Sri Putri Yani, komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan proses pelayanan, serta pembinaan kepada para pelaku usaha agar selalu memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah Kota Bengkulu terus berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif, berdaya saing, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Komitmen ini diwujudkan melalui pelayanan perizinan yang semakin baik serta pembinaan kepada para pelaku usaha," ujar Sri Putri Yani, dikuti dari laman Pemkot Bengkulu.

Ia mengatakan, capaian realisasi investasi tersebut tidak terlepas dari meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

"Capaian ini menjadi bukti bahwa iklim investasi di Kota Bengkulu semakin kondusif.

Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kemudahan berusaha, serta menjaga kepastian hukum bagi para investor," katanya.

Didorong Kepatuhan Pelaku Usaha

Sri Putri Yani menjelaskan, selain mendorong peningkatan investasi, pemerintah juga berupaya membangun kepatuhan pelaku usaha dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial merupakan hak pekerja sekaligus kewajiban perusahaan yang memiliki peran strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, dan memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas usaha.

Karena itu, DPMPTSP Kota Bengkulu berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu menyelenggarakan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap berbagai kewajiban, baik terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan maupun perizinan berusaha.

"Kami berharap seluruh pelaku usaha semakin memahami pentingnya perlindungan tenaga kerja, semakin patuh dalam menyampaikan LKPM, memenuhi kewajiban perizinan, serta bersama-sama mewujudkan investasi yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," tuturnya.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 200 pelaku usaha dari berbagai sektor, seperti perumahan, perdagangan, perhotelan, kesehatan, dan apotek.

Selain menjadi sarana sosialisasi, kegiatan ini juga diharapkan memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Bengkulu dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menciptakan dunia usaha yang sehat, produktif, dan berdaya saing.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.