Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sengketa hubungan industrial antara mantan karyawan CV Melina Utama, Anitha J. Lopulalan, dan perusahaan tempatnya bekerja terus memanas.
Setelah tiga kali mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota Ambon resmi mengeluarkan surat anjuran.
Kabar ini membuka jalan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Anjuran tersebut tertuang dalam Surat Nomor 500.15.15.2/374/DISNAKER/VII/2026 tentang Anjuran, tertanggal 30 Juli 2026, yang diterima kuasa hukum Anitha, Arthur Jonias Wattimena, pada Rabu (5/8/2026).
"Surat anjuran sudah kami terima kemarin," kata Arthur kepada TribunAmbon.com, Kamis (6/8/2026).
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Vedya Kuncoro, dijelaskan bahwa mediator telah melakukan serangkaian tahapan penyelesaian, mulai dari pertemuan klarifikasi hingga tiga kali mediasi.
Namun, kedua belah pihak tetap gagal mencapai kesepakatan.
Baca juga: Persempit Ruang Gerak Jaringan Narkoba, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Ambon
Baca juga: Kasus Korupsi PT. Dok Waiame dari Total Anggaran Rp. 177 M, Kerugian Negara Sentuh Rp. 18,96 M
Mediator menyebut penyelesaian dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam kesimpulannya, mediator menegaskan bahwa perusahaan dan pekerja wajib menjaga hubungan industrial yang sehat sejak awal hubungan kerja hingga berakhirnya masa kerja.
Mediator juga mencatat Anitha mulai bekerja di CV Melina Utama sejak 10 Juli 2014 dan menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 3 Juni 2026.
Setelah PHK diterbitkan, kuasa hukum Anitha telah melayangkan somasi kepada perusahaan, namun tidak mendapat tanggapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Disnaker Kota Ambon mengeluarkan tiga poin anjuran.
Pertama, perusahaan dan pekerja diminta tetap mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Kedua, perusahaan dianjurkan memenuhi hak-hak pekerja berupa uang penggantian hak, uang pisah, serta insentif yang belum diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, kedua belah pihak diminta memberikan jawaban tertulis atas anjuran tersebut paling lambat 10 hari kerja sejak surat diterima.
Apabila kedua pihak menerima anjuran tersebut, mediator akan membantu menyusun Perjanjian Bersama yang selanjutnya didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon.
Namun apabila salah satu atau kedua pihak menolak isi anjuran, maka sengketa dapat dilanjutkan melalui gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon.
Perusahaan Bantah Tak Beritikad Baik
Sebelumnya, kuasa hukum CV Melina Utama, Steve Palyama, membantah tudingan bahwa perusahaan tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
Menurut Steve, ketidakhadiran perusahaan dalam salah satu agenda mediasi bukan karena menghindari proses, melainkan karena adanya agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.
Alasan tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada Disnaker sehingga jadwal mediasi dijadwalkan ulang.
Steve menegaskan perusahaan telah menghadiri mediasi pertama dan menyerahkan berbagai dokumen yang diklaim menjadi dasar PHK terhadap Anitha.
Klaim Dugaan Penipuan dan Penggelapan
CV Melina Utama juga mengklaim memiliki bukti dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Anitha selama masih bekerja.
Perusahaan menuding mantan karyawannya terlibat dugaan penipuan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat, pemalsuan cap toko hingga pemberian keterangan palsu.
Menurut Steve, dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah transaksi pembayaran pelanggan, di antaranya Toko Pink di Tawiri, Toko Ita di Negeri Suli, dan Toko Mujur di Negeri Suli dengan nilai total belasan juta rupiah.
Perusahaan mengaku telah melaporkan perkara tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sebelum proses mediasi di Disnaker berlangsung.
Pihak Pekerja Tolak Dalil Perusahaan
Di sisi lain, kuasa hukum Anitha, Arthur Jonias Wattimena, menilai dugaan tindak pidana yang disampaikan perusahaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan hak-hak ketenagakerjaan pekerja tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Arthur juga menyatakan kerugian yang dipersoalkan perusahaan telah dikembalikan melalui mekanisme pemotongan gaji saat Anitha masih bekerja.
Dengan keluarnya surat anjuran Disnaker Kota Ambon, sengketa hubungan industrial ini kini memasuki tahap penentuan.
Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam waktu yang telah ditentukan, perselisihan antara Anitha dan CV Melina Utama dipastikan akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.(*)