Pemerintah Luncurkan Satu Data ZIS-DSKL, Baznas: Penyaluran ZIS Lebih Tepat Sasaran
Wahyu Aji August 07, 2026 12:33 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Agama, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan Satu Data Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL).

Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid mengatakan selama ini pengelolaan data mustahik maupun muzaki masih menghadapi persoalan kurangnya integrasi.

Menurutnya, berpotensi menimbulkan data ganda dalam proses pendistribusian dan pemberdayaan dana ZIS.

"Dengan keterpaduan data muzaki dan mustahik, program akan lebih terpadu, lebih akurat, dan lebih efisien, baik dalam mobilisasi zakat, infak, sedekah maupun pemberdayaan mustahik," ujar Sodik saat peluncuran Satu Data ZIS-DSKL di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurut Sodik, Baznas memang telah memiliki data muzaki (pemberi manfaat) dan mustahik (penerima manfaat). 

Meski begitu, data tersebut belum sepenuhnya terintegrasi sehingga masih terdapat potensi duplikasi.

Ia berharap peluncuran sistem tersebut dapat mendukung target penghimpunan zakat Baznas sebesar Rp50 triliun pada tahun ini melalui 13 program unggulan.

"Dengan data yang terpadu, Insya Allah tercapai dan terberdayakan dengan baik. sehingga tidak terjadi lagi double-double data, terutama di dalam pemberdayaan," katanya. 

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan Satu Data ZIS-DSKL ini diluncurkan untuk memperkuat integrasi data penerima dan pemberi zakat agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan.

"Satu data akan dimanfaatkan oleh Baznas di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan penyaluran, pendayagunaan agar lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan," ujar Racmat Pambudy.

Menurutnya, Satu Data ZIS-DSKL menjadi instrumen untuk memperkuat kolaborasi program zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Rachmat juga berharap sistem tersebut dapat dimanfaatkan seluruh pemangku kepentingan nasional.

"Dengan demikian maka penyaluran dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah ,dan dana sosial keagamaan lain bisa diintegrasikan dengan para penerima zakat, khususnya para mustahik, dengan data kemiskinan, data tunggal sosial ekonomi," katanya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menambahkan Satu Data ZIS-DSKL merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah untuk memastikan pendistribusian dan pendayagunaan zakat benar-benar tepat sasaran.

Selain itu, kata dia, sistem tersebut diharapkan mampu mempercepat pemberdayaan mustahik agar meningkat status ekonominya hingga menjadi munfik (orang yang menunaikan infak dan sedekah) bahkan muzaki.

Ia mengatakan sistem tersebut juga akan meminimalkan penerima manfaat yang memperoleh bantuan dari berbagai sumber secara bersamaan.

"Dengan cara ini Insya Allah akan mengurangi penumpukan bantuan atau pendistribusian kepada perorangan," kata Waryono.

Menurut Waryono, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai dasar implementasi sistem tersebut. 

Baca juga: Lowongan Kerja Sekolah Cendekia BAZNAS, Posisi Pembina Asrama Putri

Melalui mekanisme itu, lembaga penyalur zakat akan memperoleh data penerima berdasarkan wilayah dan kategori kesejahteraan sehingga penyaluran bantuan dapat disesuaikan dengan data resmi pemerintah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.