TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Pelaku pembunuhan marbut masjid bernisial AS (65) di Perumahan Metro Cikopo, Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Pelaku bernama Fajar Sugama (35) yang tak lain tetangga korban.
Ia ditangkap hanya berselang hitungan jam tak jauh dari lokasi kejadian, Kamis (6/8/2026) sore.
Fajar ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya yang tak jauh dari masjid tempat lokasi pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara mengatakan saat ditangkap, pelaku sedang beristirahat.
"Saat ditangkap pelaku sedang beristirahat di rumah dan tidak melakukan perlawanan," ucap Made kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Kamis (6/8/2026).
Baca juga: Marbot Masjid di Purwakarta Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Polisi Temukan Pedang Katana
Selain menangkap pelaku, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman pelaku, di antaranya dua senjata tajam berupa sebilah pedang dan celurit.
Selain itu, polisi juga menyita pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi.
"Barang bukti ditemukan di rumah pelaku, termasuk senjata tajam dan pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembunuhan terhadap korban yang diketahui berinisial AS (65) dipicu rasa sakit hati.
Kepada polisi, pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan korban yang mengungkit kondisi ekonominya.
Baca juga: Marbot Masjid di Purwakarta Diduga Dibunuh dengan Senjata Tajam, Pelaku Terekam CCTV
“Untuk motif, sementara karena sakit hati terkait perkataan korban yang menyinggung kondisi ekonomi,” katanya.
Meski demikian, penyidik masih mendalami sejak kapan pelaku menyimpan rasa sakit hati tersebut.
“Lamanya pelaku merasa disinggung oleh perkataan korban masih belum kami pastikan karena pelaku masih menjalani pemeriksaan,” kata Made.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan/atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pembunuhan terhadap AS terjadi pada Kamis (6/8/2026) siang.
Saat itu korban hendak mengumandangkan azan dzuhur di masjid.
Tiba-tiba pelaku datang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Di tangan kanan pelaku memegang pedang katana dan di tangan kirinya memegang celurit.
“Korban dalam posisi akan mengumandangkan azan dzuhur,” ucap Made.
Korban diserang tepat sebelum memasuki gerbang masjid.
Serangan yang mendadak membuat korban tak berdaya.
“Penganiayaan terjadi di luar masjid, saat korban akan masuk ke dalam gerbang,” katanya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami banyak luka terbuka di sejumlah bagian tubuh hingga meninggal dunia.
Jenazah korban pun dievakuasi ke Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung, untuk menjalani autopsi.
“Luka-luka pada tubuh korban cukup banyak. Untuk hasil resminya kami masih menunggu hasil otopsi,” kata Made.
(Tribunnews.com/ Tribunjabar.id/ Deanza Falevi)