Terkait dengan perkara CSR BI-OJK, kami pastikan bahwa penyidikan perkara masih berprogres secara positif.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap berprogres, meskipun sudah setahun belum menahan tersangka.
KPK sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut pada 5 Agustus 2025, dan mengumumkan penetapan tersangka pada 7 Agustus 2025.
“Terkait dengan perkara CSR BI-OJK, kami pastikan bahwa penyidikan perkara masih berprogres secara positif,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Menurut Budi, progres positif tersebut tampak dengan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti.
“Ini menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery (pemulihan keuangan negara, Red.) sehingga ketika nanti masuk ke tahap persidangan dan majelis hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka aset-aset itu dirampas untuk negara ataupun menjadi bagian dari pembayaran uang pengganti. Ini akan menjadi lebih optimal karena penyitaan sudah dilakukan sejak tahap awal,” ujarnya pula.
Saat ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.





