TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Tim penyidik lembaga antirasuah ini fokus menelusuri dugaan aliran dana yang melibatkan manajemen PT Blueray Cargo beserta sejumlah pihak terkait.
Untuk membongkar jejak uang tersebut, KPK kembali memanggil dan memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Iskandar Sitorus menyatakan penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan tajam mengenai dokumen transaksi perbankan.
Ia menyerahkan bukti transfer bank tersebut kepada penyidik KPK sebagai bagian dari perannya selaku kuasa nonlitigasi PT Blueray Cargo.
Ia meyakini dokumen tersebut memuat informasi perbankan krusial yang menuntun penyidik membuktikan aliran dana pelicin secara akurat.
"Tadi pertanyaan-pertanyaan penyidik kasus Bea Cukai itu tajam sekali. Mula-mula terkait posisi saya sebagai kuasa nonlitigasi Blueray mengenai bukti-bukti transfer melalui Bank BCA kepada A, yaitu Alexander, yang disebut-sebut sebagai ajudan Ahmad Dedi alias Dedi Congor," kata Iskandar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah penyidik yang saat ini mendalami aliran dana tersebut.
Ia menilai Iskandar memberikan keterangan yang sangat membantu penyidik untuk menelusuri pihak-pihak lain yang turut menikmati uang panas.
"Dari fakta yang muncul di persidangan maupun keterangan para saksi, muncul adanya dugaan aliran tersebut maka penyidik tentunya akan mendalami," sebut Budi.
KPK tidak berhenti pada penetapan tersangka awal dalam kasus ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan pihaknya kembali menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Langkah ini bertujuan mengusut tuntas klaster pejabat Bea Cukai yang menerima suap dari pengusaha importir.
"Satu sprindik umum terkait penerimaan di pejabat Bea Cukai, yang nanti kita tentunya pasti akan kita tetapkan tersangkanya. Kemudian yang kedua ada sprindik yang sudah ada tersangka karena ini merupakan bagian klaster dari pejabat Bea Cukai yang menerima pemberian-pemberian terkait importasi oleh PT Blueray," terang Taufik.
Melalui pengembangan persidangan, bos PT Blueray Cargo, John Field, secara gamblang mengaku menyerahkan uang bernilai fantastis kepada sejumlah pejabat.
John mengungkapkan fakta bahwa ia menggelontorkan dana sekitar Rp 30 miliar kepada mantan Kepala KPPBC Marunda, Ahmad Dedi.
John menyerahkan uang senilai Rp 5 miliar setiap bulannya lewat perantara bernama Alexander karena ia mengira Dedi bertugas di BIN.
"Yang Rp 30 [miliar] itu setiap bulan saya bantu Rp 5 miliar. [Uang] Rp 5 miliar ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu, saya enggak tahu dia di Bea Cukai ya, saya tahunya dia itu BIN," ungkap John Field dalam persidangan.
KPK juga menelusuri penerima lainnya dan menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka baru.
Lembaga penegak hukum ini menemukan bukti permulaan bahwa Gatot menerima aliran uang suap sebesar Rp 3,2 miliar secara bertahap.
Baca juga: Nyanyian Bos Blueray Cargo di Sidang Tipikor, KPK Dalami Peran Ahmad Dedi di Kasus Suap Impor
Kini, tim penyidik KPK terus mengumpulkan alat bukti guna menjerat seluruh pihak yang terbukti melancarkan aktivitas bisnis PT Blueray Cargo secara melawan hukum.