PK Ditolak MA, Vonis 18 Tahun Penjara Bos Smelter Timah Aon Resmi Inkracht
Asmadi Pandapotan Siregar August 07, 2026 09:38 AM

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Upaya hukum terakhir Thamron alias Tamron alias Aon untuk lepas dari hukuman berat dalam perkara korupsi tata niaga timah kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya, sehingga vonis 18 tahun penjara terhadap pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) itu resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam Direktori Putusan MA, permohonan PK diputus pada 22 Juli 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi dengan anggota Arizona Mega Jaya dan Sutarjo. Amar putusan menyatakan, “Menolak peninjauan kembali terpidana.”

Dengan putusan tersebut, Aon tetap menjalani hukuman 18 tahun penjara sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2025. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayar. 

Majelis hakim juga mempertahankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,54 triliun. Jika kewajiban itu
tidak dipenuhi, Aon harus menjalani pidana penjara pengganti selama 10 tahun.

Putusan MA sekaligus mengakhiri seluruh upaya hukum Aon. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Desember 2024 menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 14 tahun. 

Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman menjadi 18 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Aon dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. 

Majelis hakim menyatakan Aon bersama General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, serta pengepul bijih timah Kwan Yung alias Buyung melakukan pembelian dan pengumpulan bijih timah hasil tambang ilegal di dalam wilayah IUP PT Timah melalui CV VIP beserta perusahaan afiliasinya, yakni CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa. 

Skema tersebut juga melibatkan sejumlah smelter swasta lain, antara lain PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Rangkaian aktivitas itu menjadi bagian dari perkara korupsi tata niaga timah yang menurut dakwaan jaksa menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Selain korupsi, Aon juga terbukti melakukan pencucian uang dengan mengalihkan hasil kejahatan sekitar Rp3,66 triliun untuk membeli berbagai aset, mulai dari alat berat, obligasi negara, hingga ruko.

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset miliknya.

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung pada 2024 terhadap dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. Penyidik menggeledah sejumlah perusahaan smelter, termasuk CV VIP milik Aon, sebelum menetapkannya sebagai tersangka bersama sejumlah pelaku lain dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. (Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.