Uang Rp 85 Juta dari Dalang Penembakan Pengusaha Singkawang Ludes Buat Sabu dan Judi Slot!
Rivaldi Ade Musliadi August 07, 2026 11:27 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha Cung Su Liat di Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, kembali membeberkan fakta mengejutkan.

Tersangka eksekutor penembakan berinisial S alias Nanang diketahui menghabiskan sebagian besar uang hasil imbalan dari otak kejahatan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online (slot).

Fakta kelam tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Singkawang, Kalimantan Barat, Jumat 7 Agustus 2026.

Sepeda Motor Penjagal Disita, Keterlibatan Rekan Pelaku Terbongkar

Dalam proses penyidikan lanjutan, Satreskrim Polres Singkawang berhasil menyita sejumlah barang bukti kunci yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksi keji tersebut. 

Di antaranya adalah tiga unit sepeda motor yang kini diamankan di Mapolres Singkawang.

Salah satu barang bukti utama yakni motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh rekan pelaku berinisial M saat mengantarkan Nanang menuju tempat kejadian perkara (TKP).

• Satreskrim Polres Singkawang Gelar Press Conference Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana

"Barang bukti motor Scoopy dipakai M untuk mengantar Nanang menuju ke TKP. Jadi M ini tahu bahwa pelaku Nanang membawa senapan, tahu mau membunuh korban, dan tahu bahwa pelaku mau menembak korban," tegas AKP Raja Toga Paruhum.

Uang Imbalan Puluhan Juta Ludes untuk Sabu dan Slot

AKP Raja Toga Paruhum menerangkan, tersangka Nanang yang merupakan eksekutor utama terbukti memanfaatkan dana yang dikucurkan oleh dalang utama berinisial TSP untuk gaya hidup merusak.

Berdasarkan hasil penyelidikan depth, Nanang merupakan seorang pengguna aktif narkotika yang juga mengidap kecanduan judi online.

"Untuk uang hasil suruhan kebanyakan dipakai untuk judi slot. Kemudian salah satunya hasil penyelidikan menunjukkan Nanang ini juga pemakai. Uangnya habis digunakan untuk membeli sabu kemudian dipakai bermain slot," ungkap Kasat Reskrim.

Bahkan, pada siang hari tepat setelah melancarkan aksi penembakan maut terhadap korban, Nanang sempat mendepositkan uang dalam jumlah besar untuk bermain judi slot hingga ludes tak bersisa.

"Pada saat sesudah kejadian itu, siangnya dia bermain slot dan langsung menghabiskan uang Rp 10 juta hasil pemberian TSP," tambahnya.

Jadikan Otak Pembunuhan 'Mesin ATM' Sejak 2025

Hubungan gelap antara eksekutor Nanang dan dalang pembunuhan TSP ternyata telah terjalin cukup lama. 

Polisi membeberkan bahwa TSP kerap memberi uang kepada Nanang dengan perintah untuk menghabisi nyawa abang kandungnya sendiri sejak tahun 2025 lalu.

Namun, Nanang terus menunda-nunda eksekusi dan hanya memanfaatkan kepanikan serta hasrat dendam TSP demi mendapatkan pasokan uang tunai secara berkala.

"Dia ini sudah tahu disuruh oleh TSP sejak tahun 2025. Secara tidak langsung, TSP ini dijadikan 'mesin ATM' oleh Nanang. Karena dari 2025 sudah sering disuruh dan menerima duit, tetapi rencana pembunuhan belum pernah dilakukan," jelas AKP Raja Toga.

Siasat Nanang sempat tertahan pada awal tahun 2026. Saat itu, ia kembali menerima uang Rp 10 juta dari TSP, namun tak kunjung mengeksekusi korban. 

Kondisi tersebut membuat TSP murka dan menolak memberikan tambahan dana besar.

"Ketika Nanang meminta uang lagi, tidak diberikan oleh TSP, hanya diberi Rp 100 ribu. Akhirnya Nanang nekat melakukan penembakan. Setelah penembakan terjadi, dia meminta uang lagi dan akhirnya diberikan Rp 40 juta," papar Kasat Reskrim.

Total Imbalan Capai Rp 85 Juta, Polisi Menyita Sisa Rp 15 Juta

Secara keseluruhan, akumulasi dana yang telah dikucurkan oleh TSP kepada Nanang sejak awal perencanaannya mencapai puluhan juta rupiah. 

Namun, sebagian besar aliran dana tersebut telah habis dikonsumsi untuk aktivitas ilegal pelaku.

"Totalnya dia menerima uang sebanyak Rp 85 juta dari TSP. Namun barang bukti uang tunai yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku tinggal tersisa Rp 15 juta," pungkas AKP Raja Toga Paruhum.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Singkawang dan dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.