Terlilit Judi Online, Pria Gemolong Sragen Pura-pura Beri Pinjaman, Bawa Kabur Motor Scoopy Korban
Hanang Yuwono August 07, 2026 11:32 AM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Keinginan mendapatkan uang cepat untuk bermain judi online membuat seorang pria asal Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, nekat melakukan aksi penipuan dengan modus pinjaman uang.

Pelaku berpura-pura menjadi pemberi pinjaman uang dengan jaminan sepeda motor.

Namun, setelah bertemu korban, kendaraan yang dijadikan jaminan justru dibawa kabur dan kemudian dijual.

Baca juga: Cegah Pinjol Ilegal dan Judi Online, Pemkab Sukoharjo Bekali Para Guru dengan Literasi Keuangan

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Kalijambe, AKP Joko Margo Utomo, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Lokasi kejadian berada di SPBU Kalijambe, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen," kata Joko, Kamis (6/8/2026).

Pelaku diketahui berinisial ABP (24), warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.

Joko menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban bernama Muhammad Faqi Salikhin, warga Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Sragen, mencari pinjaman uang sebesar Rp4 juta melalui media sosial Facebook dengan menjaminkan sepeda motor miliknya.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pegawai Rumah Sakit di Boyolali Gelapkan Uang Kantor hingga Setengah Miliar

Pelaku yang menemukan unggahan korban kemudian menghubungi korban dan mengaku bersedia memberikan pinjaman dengan jaminan kendaraan.

Keduanya lalu sepakat bertemu di kawasan samping SPBU Kalijambe pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB untuk melakukan pengecekan sepeda motor.

Saat bertemu, pelaku berpura-pura memeriksa nomor rangka, nomor mesin, serta kondisi fisik kendaraan. Korban yang percaya kemudian menyerahkan kunci kontak dan STNK sepeda motor Honda Scoopy miliknya.

Namun setelah kendaraan dibawa pelaku, korban menunggu lama hingga akhirnya menyadari motor tersebut telah dibawa kabur.

"Pelaku memanfaatkan kebutuhan ekonomi korban, pelaku menghubungi korban melalui akun Facebook dan berlanjut berkomunikasi lewat WhatsApp dengan mengaku bersedia memberikan pinjaman uang menggunakan jaminan sepeda motor," ungkap Joko kepada TribunSolo.com, Kamis (6/8/2026).

"Setelah bertemu di lokasi yang disepakati, kemudian pelaku berpura-pura mengecek kondisi motor, dan korban tanpa curiga langsung menyerahkan kunci dan STNK, namun setelah menunggu lama, pelaku tak kembali dan buat korban sadar pelaku bawa kabur motornya, dan melaporkan kejadian itu ke polisi," ujarnya.

Polisi Ungkap Pelaku Lewat CCTV

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kalijambe bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui.

Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap pelaku di wilayah Surakarta.

Baca juga: Main Judi di Pos Ronda, Lansia di Wonogiri Diamankan Polisi, Barang Bukti Uang Rp 60 Ribu

"Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kota Solo, dan dari pengembangan terus dilakukan hingga petugas menemukan sepeda motor milik korban yang telah dipindahkan ke wilayah Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Demak," ujar Joko.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Honda Scoopy milik korban beserta STNK, sepeda motor Kawasaki Blitz yang digunakan pelaku saat beraksi, telepon genggam, pakaian yang dikenakan saat kejadian, uang tunai, serta dokumen pendukung lainnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.

Mengaku Butuh Modal Judi Online

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata telah menyiapkan aksinya sejak awal.

Joko mengatakan, motif pelaku melakukan penipuan tersebut karena membutuhkan uang secara cepat setelah mengalami kekalahan bermain judi online.

"Pelaku mengakui telah merencanakan aksinya dan motifnya untuk mendapatkan uang secara instan untuk modal bermain judi online," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp500 juta.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi melalui media sosial, terutama terkait pinjaman uang maupun jual beli kendaraan.

"Masyarakat diminta memastikan identitas lawan transaksi dan tidak menyerahkan kendaraan, kunci, maupun dokumen penting kepada orang yang belum dikenal," kata Joko.

"Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dampak judi online tidak hanya menghancurkan kondisi keuangan pelakunya, tetapi juga memicu lahirnya tindak pidana yang merugikan masyarakat," pungkasnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.