Laporan Reporter SURYAMALANG.COM, Ahsan Faradisi, Dya Ayu
SURYAMALANG.COM, MALANG RAYA - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memicu penutupan sementara akses wisata melalui pintu Coban Trisula di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Penutupan jalur terpaksa dilakukan oleh Balai Besar TNBTS bersama tim gabungan demi keselamatan pengunjung serta kelancaran pemadaman di area terdampak.
Sementara itu dari Kota Batu, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat gencar menggelar operasi penertiban gabungan untuk menata Pedagang Kaki Lima (PKL) dan mengatasai maraknya parkir liar di bahu jalan.
Berikut ulasan selengkapnya:
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengintensifkan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur.
Hingga Rabu (5/8/2026) pukul 18.00 WIB, kobaran api di Blok Watu Gede dilaporkan masih aktif sehingga operasi pemadaman terus dilakukan secara terpadu.
Tim gabungan yang terdiri dari Manggala Agni, Balai Besar TNBTS, TNI, Polri, BPBD Kabupaten Probolinggo, Masyarakat Peduli Api, serta relawan terus berjibaku membatasi penyebaran api agar tidak meluas ke area konservasi lainnya.
Kebakaran tersebut menghanguskan vegetasi seperti, padang savana, cemara gunung, pakis, dan semak belukar.
Baca juga: Dinkes Malang Nonaktifkan Sementara Dokter Pakisaji Usai Komentar Nirempati ke Pasien BPJS Viral
Proses pemadaman dihadang medan berat karena lokasi berada di lereng curam, perbukitan terjal, vegetasi mudah terbakar, serta keterbatasan sumber air.
Untuk mendukung operasi di lapangan, distribusi air dilakukan menggunakan truk tangki menuju titik-titik yang masih dapat dijangkau petugas.
Dalam operasi tersebut, Balai Besar TNBTS memimpin pengamanan kawasan konservasi, mulai pemetaan area terdampak, pengaturan akses menuju lokasi kebakaran, hingga perlindungan habitat flora dan fauna.
Sementara Manggala Agni berfokus pada upaya teknis pemadaman agar titik-titik api aktif agar tidak terus merambat dan makin meluas.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, kebakaran di kawasan konservasi bukan hanya mengancam hutan, tetapi juga mengganggu fungsi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat.
"Bromo merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai penting sebagai habitat berbagai jenis flora dan fauna sekaligus penyangga lingkungan." kata Dwi kepada SURYAMALANG.COM, kamis (6/8/2026).
"Karena itu, api harus segera dikendalikan, penyebab kebakaran diungkap, dan kawasan terdampak dipulihkan," imbuhnya.
"Kami juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif mencegah kebakaran dengan menjaga aktivitas di sekitar kawasan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran," tambah Dwi .
Baca juga: Viral Komentar Nirempati Nakes Malang Sebelum Pasien BPJS Meninggal, Dinkes Periksa Dokter Pakisaji
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha menyebut, keselamatan pengunjung menjadi prioritas utama selama proses penanganan berlangsung.
Oleh karena itu, menurutnya, penutupan sebagian akses wisata dilakukan agar operasi pemadaman berjalan maksimal sekaligus menghindari risiko bagi masyarakat.
"Setelah kondisi dinyatakan aman, kami akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap dampak kebakaran sebagai dasar penyusunan langkah rehabilitasi kawasan," tuturnya.
Demi keselamatan dan mendukung kelancaran operasi, lanjut Rudi, pihaknya masih memberlakukan penutupan sementara jalur wisata melalui pintu Jemplang dan Coban Trisula di Kabupaten Malang serta pintu Senduro di Kabupaten Lumajang sejak 3 Agustus 2026.
"Adapun akses melalui Cemoro Lawang Probolinggo, dan Wonokitri Pasuruan, tetap dibuka secara terbatas hanya sampai kawasan Lautan Pasir. Sementara kawasan Savana masih ditutup bagi seluruh pengunjung," ungkap Rudi.
Sedangkan Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Bambang Setyo Antoko menyebut strategi pemadaman terus disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan.
Baca juga: Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Jumat 7 Agustus 2026: Cerah Merata, Dingin Capai 13 Derajat
"Saat ini personel difokuskan pada sektor-sektor yang memiliki potensi rambatan api paling tinggi agar penyebaran kebakaran dapat ditekan secepat mungkin tanpa mengabaikan keselamatan petugas," beber Bambang.
Dalam kebakaran ini, Kemenhut terus memperkuat sistem deteksi dini melalui SiPongi+, patroli lapangan, kesiapsiagaan personel, operasi terpadu, hingga penyelidikan penyebab kebakaran.
"Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah meluasnya kerusakan ekosistem di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang menjadi salah satu kawasan konservasi penting di Indonesia," pungkasnya.
Sementara itu, ketertiban PKL dan parkir tepi jalan umum di Kota Batu masih jadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Batu, sebab dua aspek ini saling berkaitan dalam pengelolaan ruang publik.
Untuk itu, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Batu kini gencar menggelar sosialisasi mengenai korelasi penataan PKL dan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Susetya Herawan mengatakan, ketidakteraturan PKL hampir selalu berdampak pada munculnya persoalan parkir di tepi jalan umum, sehingga penataannya harus dilakukan secara bersamaan.
“Ketidakteraturan PKL hampir selalu memicu kekacauan parkir serta mempersempit ruang publik,” kata Susetya Herawan kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (6/8/2026).
Susetya mencontohkan adanya korelasi dua aspek ini terlihat dari alih fungsi ruang publik.
PKL yang berjualan di trotoar maupun bahu jalan mendorong pembeli atau pengendara berhenti secara mendadak, sehingga badan jalan beralih fungsi menjadi area parkir liar.
Selain itu, keberadaan PKL yang tidak tertata juga menciptakan titik keramaian yang menarik pergerakan masyarakat.
Sehingga apabila tidak tersedia area parkir yang memadai, pengunjung cenderung memarkirkan kendaraan di tepi jalan dan akhirnya menyebabkan penyempitan lajur lalu lintas.
“Dalam operasi penertiban wilayah perkotaan, pelanggaran PKL dan parkir liar umumnya terjadi secara bersamaan" terang Susetya.
"Karena itu penegak hukum, seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan, harus menertibkan keduanya sekaligus guna memulihkan fungsi fasilitas umum,” jelasnya.
Baca juga: Sejumlah Kecamatan Tolak Pembangunan PSEL, Pemkab Malang Masih Cari Alternatif Lahan Lain
Terkait ini Dinas Perhubungan tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dalam pelaksanaan penertiban parkir.
Sedangkan Satpol PP Kota Batu akan menerapkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.