Cara agar Bisnis Dropship dan Reseller Sesuai Ajaran Islam Menurut Ustadz Sahlipani dari HSU Kalsel
Mulyadi Danu Saputra August 07, 2026 11:47 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sejak beberapa tahun terakhir, dropshipping dan reseller jadi pilihan Gen Z untuk berbisnis tanpa modal besar. 

Ustadz Sahlipani selaku Wakil Direktur Muhammadiyah Boarding School (MBS) Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, membagikan pandangan Islam menyikapi era e-commerce saat ini.

Menurut dia, praktik dropshipping murni (menjual barang yang belum dimiliki dan belum ada izin atau akad yang jelas dari supplier) dinilai haram oleh jumhur ulama berdasar larangan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjual barang yang bukan milik kita (ba'i ma la yamlik).

Namun, imbuhnya, praktik ini bisa menjadi halal jika diposisikan sebagai wakil/makelar (samsarah/wakalah) atau menggunakan akad salam.

Baca juga: Menengok Dapur Tapai Ketan Gambut Ratu, Banyak Pesanan Reseller dari Kaltim dan Kalteng

Berdasar hadis Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa'i "Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu." 

Para ulama salaf menegaskan bahwa seseorang tidak boleh melakukan akad jual beli atas barang yang wujudnya tidak ada di tangan dan belum menjadi kekuasaannya. Kecuali memenuhi koridor pengecualian syariat.

Ustadz Sahlipani berikan penjelasan dari hadis di atas, yakni penjual dilarang menjual barang yang belum ada di tangannya atau belum menjadi hak miliknya. 

Larangan ini bertujuan menghindari risiko penipuan, ketidakpastian (gharar), dan perselisihan akibat barang gagal diserah terimakan.

Sedangkan pengecualian syariat yang dibolehkan di antaranya dengan adanya akad salam dan wakalah (perwakilan).

Ustadz Sahlipani HSU Ksl
Ustadz Sahlipani, Wakil Direktur Muhammadiyah Boarding School (MBS) Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Akad apa saja yang bisa membuat bisnis dropship menjadi 100 persen halal? 

Terkait akad yang bisa membuat bisnis dropship menjadi sepenuhnya halal, menurut 
Ustadz Sahlipani ada dua hal yang bisa dilakukan yaitu dengan skema salam dan wakalah.

Skema Salam (Pemesanan) adalah sebagian ulama salaf dan mazhab membolehkan penjualan barang yang belum ada di tangan asalkan masuk dalam kategori akad salam (spesifikasi jelas, jenis/ukuran terperinci, dan pembayaran tunai di majelis).

Skema Wakalah (Perwakilan) atau Makelar Jika dropshipper bertindak sebagai agen atau wakil dari produsen/supplier utama yang telah memberi izin untuk memasarkan dan menentukan kisaran harga, maka ia berhak mendapatkan upah (ujrah) atau selisih harga atas izin tersebut dan ini sah menurut para ulama.

Bagaimana hukumnya jika seorang dropshipper memajang foto dan menjual barang orang lain tanpa mengantongi izin/kerja sama resmi dari supplier?

Menurut Ustadz Sahlipani ini termasuk sesuatu yang dilarang dalam Islam dan bisa menjadi haram. 

Ada pun alasan keharaman menurut prinsip syariat:Melanggar Larangan Menjual Barang yang Belum Dimiliki.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang Hakim bin Hizam menjual barang yang belum ada di tangan atau belum menjadi miliknya (la tabi' ma la laka), kecuali jika akadnya adalah perwakilan (wakalah) yang diizinkan pemilik.

Mengambil dan Memakai Hak Milik Tanpa Izin. Memajang foto dan menggunakan katalog produk orang lain untuk meraup keuntungan pribadi tanpa restu melanggar prinsip keridaan. Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam,"Tidak halal harta seorang Muslim kecuali atas dasar kerelaan jiwa darinya" (HR. Ahmad).

Apalagi, ada unsur kezaliman dan penipuan. Dropshipper menjanjikan pengiriman dan mutu barang kepada pembeli padahal ia tidak punya kuasa apa-apa atas barang tersebut. 

Jika terjadi cacat atau keterlambatan, pembeli akan menuntut dropshipper, yang berisiko membuat dropshipper berlaku zalim karena lepas tangan atau gagal memenuhi janji.

Jika barang yang diterima pembeli cacat/rusak dari supplier, siapa yang secara syariat paling bertanggung jawab menanggung ganti rugi, maka jawabannya secara syariat Islam, pihak yang paling bertanggung jawab langsung kepada pembeli adalah penjual (akad pertama) yang bertransaksi dengan pembeli tersebut, bukan langsung ke supplier.

Pembeli memiliki hak khiyar 'aib (hak mengembalikan barang karena cacat) kepada penjual. Selanjutnya, penjual berhak meminta ganti rugi kepada supplier. 

(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurnia Wati)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.