Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Bireuen, Rabu (5/8/2026), menggelar pertemuan dengan para petani penerima manfaat program Cetak Sawah Rakyat (CSR) seluas 140 hektare.
Pertemuan berlangsung di aula Distanbun Bireuen dan dihadiri puluhan petani, sejumlah penyuluh pertanian, serta Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Medan, Mukhtar.
Kadistanbun Bireuen, Mulyadi, dalam arahannya menjelaskan bahwa dalam program ini peran dinasnya hanya menyediakan tim teknis untuk melakukan survei guna menentukan Calon Petani dan Calon Lokasi (CP/CL). Ia menjelaskan bahwa dari usulan luas 1.000 hektare yang terealisasi sebesar 140 hektare, salah satu syarat utamanya adalah lahan tidak masuk dalam Luas Baku Sawah (LBS).
Lokasi program CSR ini meliputi Kecamatan Simpang Mamplam seluas 43,77 hektare, Kecamatan Pandrah 46,89 hektare, Kecamatan Juli 5,74 hektare, Kecamatan Peusangan 9,5 hektare, dan Kecamatan Makmur 34,1 hektare, dengan total keseluruhan mencapai 140 hektare.
Baca juga: 10 Nama Negara yang Dijadikan Nama Penduduk di Indonesia, Dukcapil : Oman & Yunani Paling Banyak
Menurut Mulyadi, seluruh lokasi Cetak Sawah Rakyat telah melalui kajian lingkungan dan wajib berada di luar Lahan Baku Sawah (LBS), sehingga program ini tidak mungkin dilaksanakan di atas sawah yang telah ada sebelumnya.
“Program CSR merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan pertanian. Ketika lahan bertambah, produksi pangan meningkat; ketika produksi meningkat, kesejahteraan petani ikut tumbuh; dan ketika petani sejahtera, daerah menjadi lebih kuat dalam menjaga ketahanan pangan,” ungkapnya.
Mukhtar selaku PPSPM BPLIP Medan di hadapan penerima manfaat menjelaskan proses awal sampai pekerjaan dimulai. Di antaranya ia menyampaikan bahwa Distanbun Bireuen mengajukan usulan program CSR pada tahun 2025 dan baru dapat direalisasikan pada tahun 2026.
CSR merupakan program Kementerian Pertanian untuk Kabupaten Bireuen dengan luas lahan 140 hektare dan alokasi anggaran sebesar Rp 3,2 miliar melalui sistem e-katalog. Dalam hal ini, peran Distanbun Bireuen adalah menyediakan tim teknis sekaligus sebagai penerima manfaat program.
Usulan dan pembuatan perencanaan dilakukan oleh pihak terkait dari Kementerian Pertanian, sedangkan tender sistem e-katalog waktu itu diikuti oleh 22 perusahaan.
“Proses tender bukan dilakukan oleh Dinas Pertanian Bireuen, melainkan Kementerian Pertanian. Begitu juga proses pencairan dana, baru dapat dilaksanakan kepada pelaksana kegiatan setelah pekerjaan cetak sawah selesai, diverifikasi oleh tim pengawas terkait, dan diperiksa kondisinya oleh inspektorat,” terang Mukhtar.
Baca juga: Trump Perketat Kewarganegaraan AS, Wisata Kelahiran Jadi Sasaran, Berujung Duel dengan MA
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas lahan pertanian produktif guna memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam pertemuan tersebut, para penerima manfaat dari wilayah Kecamatan Makmur, Peusangan, Juli, Pandrah, dan Simpang Mamplam berharap program cetak sawah rakyat ini dapat terus dilanjutkan secara berkesinambungan, disertai penambahan sumur bor untuk memenuhi kebutuhan air serta perluasan areal lahan.
Ia menambahkan bahwa saat ini proses verifikasi lokasi dilakukan menggunakan teknologi pemetaan digital dan citra satelit, sehingga setiap usulan lahan dapat dipastikan keakuratannya. Berbeda dengan masa lalu yang masih menggunakan metode manual, kini seluruh tahapan dilakukan secara digital sehingga potensi kesalahan dapat diminimalkan. (*)