TRIBUNTRENDS.COM - Curahan hati seorang pasien BPJS Kesehatan yang viral di media sosial tak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga memicu perbincangan setelah muncul dugaan ucapan bernada kurang empati dari petugas medis dan tenaga kesehatan (nakes).
Di balik ramainya pembahasan tersebut, terungkap pula rumah sakit yang diduga menjadi lokasi pasien memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bernama Yurizal sebelumnya membagikan pengalamannya melalui media sosial Threads.
Dalam unggahannya, ia mengaku harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan di sebuah rumah sakit.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya, memberikan penjelasan terkait proses penanganan yang diterima Yurizal.
Azhar Jaya, yang akrab disapa Aco, menyebut pelayanan kesehatan terhadap Yurizal berlangsung di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Ia menegaskan bahwa pasien saat itu bukan sedang menunggu kamar rawat inap reguler, melainkan ruang High Care Unit (HCU) yang kapasitasnya memang terbatas.
Baca juga: Pegawai RSUD di Tasikmalaya Ikut Nyinyiri Yurizal, Kini Resign Alasan Kesehatan, Jalani Pengobatan
“Almarhum menunggu kamar HCU, bukan kamar rawat biasa yang jumlahnya terbatas,” ujar Aco kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Menurut Aco, keputusan menempatkan Yurizal di HCU didasarkan pada kondisi penyakit yang dideritanya beserta tingkat keganasannya.
Dengan kondisi tersebut, pasien dinilai tidak memungkinkan untuk dirawat bersama pasien lain di ruang rawat inap biasa.
“Karena penyakit dan keganasannya, maka pasien ini tidak bisa digabung rawat inap dengan yang lain,” jelasnya.
Aco mengatakan, keterbatasan ruang HCU menjadi salah satu alasan pasien harus menunggu sebelum mendapatkan tempat perawatan yang sesuai.
Ia juga memastikan pihak keluarga telah memperoleh penjelasan mengenai kondisi tersebut selama proses pelayanan berlangsung.
“Pihak keluarga juga sudah paham,” kata dia.
Pihaknya menilai, persoalan ini menjadi sorotan publik bukan terkait pelayanan RSCM dalam menangani pasien, melainkan munculnya komentar dari sejumlah tenaga kesehatan di media sosial yang dianggap tidak berempati.
“Ini sebenarnya bukan karena pelayanan RSCM yang membuat heboh, tetapi karena komentar nakesnya yang membuat heboh,” ujar Aco.
Sebelumnya, kasus Yurizal ramai diperbincangkan setelah unggahan mengenai pengalaman menunggu ruang perawatan di rumah sakit viral di media sosial.
Perhatian publik kemudian semakin besar setelah muncul dugaan komentar tidak berempati dari sejumlah tenaga kesehatan terhadap kondisi pasien JKN tersebut.
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan sejumlah pihak terkait kini melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran etika oleh tenaga kesehatan yang memberikan komentar tersebut.
Baca juga: Sanksi Menanti 10 Nakes Komentar Nirempati ke Yurizal Pasien BPJS, Pencabutan STR, IDI Peringatkan
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bersama organisasi profesi mengambil langkah tegas menyusul ramainya dugaan komentar tidak berempati yang dilakukan sejumlah tenaga kesehatan di media sosial.
Tindakan tersebut merupakan respons atas gelombang kecaman publik terhadap komentar yang ditujukan kepada mendiang Yurizal Tri Chaerawan, pasien pengguna layanan BPJS Kesehatan.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena dinilai mencederai etika profesi tenaga medis dalam berinteraksi di ruang digital.
KKI mengungkapkan bahwa hingga kini telah mengidentifikasi 10 oknum yang diduga terlibat dalam perundungan atau kekerasan virtual tersebut.
Mereka berasal dari berbagai profesi di bidang kesehatan, mulai dari dokter, dokter gigi, hingga perawat.
Tidak hanya itu, latar belakang tempat bekerja dan status kepegawaian mereka juga beragam, baik dari instansi pemerintah maupun swasta.
Sejumlah oknum diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN), sementara lainnya merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dokter umum, serta tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan swasta.
KKI memastikan proses penelusuran dan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku terus berjalan bersama organisasi profesi terkait.
Langkah ini diharapkan dapat menegakkan etika profesi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia.
Baca juga: Nasib Dokter Herdiana yang Tulis Komentar Nirempati pada Yurizal, Dinonaktifkan Pelayanan Klinik
"Nah untuk itu kami tadi sepakat hadir, dan yang diundang ini adalah ada 10 ya yang sudah terdeteksi. Dokter lebih banyak. Ada dokter, ada dokter gigi, ada perawat. Nah ini, yang lain belum masuk. Mudah-mudahan tidak ada lagi," kata Syahril saat memberikan penjelasan di Kantor KKI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026), dilansir dari Kompas.com
Syahril membeberkan bahwa para oknum yang terlibat dalam perundungan atau kekerasan secara digital (virtual) tersebut berasal dari latar belakang instansi dan status kepegawaian yang beragam, mulai dari aparatur sipil negara hingga dokter spesialis dalam masa pendidikan.
"Yang jelas, rumah sakit yang melakukan kekerasan virtual sudah (diidentifikasi). Ini ada 10, sudah ada di rumah sakit mana, rumah sakit mana, gitu ya. Bahkan statusnya ada yang PNS, ada yang PPDS ya, ada yang dokter umum, yang swasta, perawat juga di swasta, dokter gigi juga swasta. Gitu ya," ungkapnya.
Guna menuntaskan persoalan ini, KKI menekankan pentingnya peran aktif dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tempat para oknum bertugas serta Organisasi Profesi (OP) terkait untuk melangsungkan proses penelusuran.
"Nah dalam kasus ini, maka termasuk ini kita minta untuk proaktif, ya. Jadi nanti yang proaktif untuk menelusuri ini adalah OP (Organisasi Profesi), kalau perawat ya perawat, sama tempat dia bekerja, rumah sakitnya," tegas Syahril.
Baca juga: Pegawai RSUD di Tasikmalaya Ikut Nyinyiri Yurizal, Kini Resign Alasan Kesehatan, Jalani Pengobatan
Mengenai konsekuensi hukum dan etik yang menanti para pelaku, KKI memaparkan bahwa proses investigasi awal akan menentukan klasifikasi pelanggaran, apakah masuk dalam kategori etika, disiplin profesi, atau ranah pidana/hukum.
"Nah, hukumannya apa, sanksinya? Itu sebagaimana yang diatur dalam aturan. Ada yang teguran, ya kan? Kemudian dilanjutkan dengan pembinaan. Nah, kalau dia masuk disiplin profesi, maka itu pun ada ringan, sedang, berat," jelas Syahril.
Untuk tingkat pembinaan, oknum nakes dapat diwajibkan mengikuti pelatihan etika profesi ulang atau menerima teguran tertulis.
Namun, apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi tingkat sedang maupun berat, sanksi tegas berupa pembekuan Surat Tanda Registrasi (STR) akan diberlakukan oleh Majelis Disiplin Profesi.
Dampak dari pembekuan STR tersebut secara otomatis akan menghentikan legalitas praktik sang tenaga medis sementara waktu.
"Nah apabila ada penonaktifan STR, maka diikuti dengan penonaktifan SIP (Surat Izin Praktik). Artinya dokter itu tidak boleh praktik dulu, sesuai dengan hukumannya. Kalau 3 bulan ya 3 bulan, kalau 6 bulan 6 bulan," pungkas Syahril.
(TribunTrends.com/Tribunnews/Rina Ayu/TribunSumsel)