Irda Kulon Progo Rampungkan Audit Investigasi Kasus Eks Lurah Garongan, Siap Diserahkan ke Bupati
Muhammad Fatoni August 07, 2026 09:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh eks Lurah Garongan, Ngadiman turut ditangani oleh Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo dalam bentuk audit investigasi.

Tak hanya dugaan pungli, Ngadiman juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Inspektur Irda Kulon Progo, Arif Prastowo, mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan laporan hasil secara lengkap dari audit investigasi yang dilakukan sejak Juni lalu.

"Minggu depan akan kami serahkan laporannya ke Bupati," kata Arif pada Jumat (07/08/2026).

Berdasarkan audit yang dilakukan, Ngadiman tak hanya melakukan pungli, tetapi juga terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Lurah Garongan.

Indikasi ini diketahui dari keterangan yang didapat dari pihak terkait, termasuk warga.

Penyalahgunaan wewenang terutama dalam membantu kepengurusan dokumen administrasi warga.

Selain itu, Ngadiman terindikasi melakukan peniadaan hingga penggelapan aset kalurahan, termasuk yang berada di Tanah Kas Desa (TKD).

"Namun kami tegaskan sifatnya masih indikasi," ujar Arif.

Baca juga: Eks Lurah Garongan Tersangka Dugaan Pungli Jadi Tahanan Rumah, Warga Protes Lewat Spanduk

Ia mengatakan hasil audit investigasi bisa dijadikan sebagai bahan untuk pengambilan keputusan administratif oleh Bupati terhadap Ngadiman.

Hasil audit juga bisa digunakan oleh aparat penegak hukum (APH) sebagai pendukung penanganan proses hukum.

Sebab Ngadiman saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli oleh Polres Kulon Progo.

Kasus itu dilaporkan oleh warganya sendiri pada April 2026 lalu.

"Kami juga menunggu perkembangan lebih lanjut atas penanganan kasus itu dari Polres Kulon Progo," jelas Arif.

Penyidikan

Kasihumas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko mengatakan hingga kini kasus dugaan pungli Ngadiman masih dalam tahap penyidikan.

Pihaknya juga masih menangani laporan lainnya dari warga yang ditujukan pada Ngadiman.

Menurutnya, berkas perkara kasus dugaan pungli Ngadiman kini dalam proses untuk dilengkapi.

Penyidik pun telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo berkaitan dengan penanganan kasusnya.

"Penyidik akan segera melakukan pengiriman berkas perkara kepada JPU," kata Sarjoko.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.