Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan publik.
Baca juga: Pemicu Suami Tega Tebas Telinga Istri Siri Pakai Parang di Depan Anak Korban
Oknum Ketua RT Like Yuanita Dewi resmi dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung oleh ayah salah satu korban, Doddy Kurnia Putra (40), setelah diduga menjewer telinga dua bocah.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan Nomor: LP/B/1424/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG atas dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Doddy, peristiwa itu terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Ki Maja, Kedaton, Bandar Lampung.
Ia menuturkan, saat itu anaknya sedang bermain bersama teman-temannya sebelum didatangi terlapor yang kemudian diduga menarik dan menjewer telinga korban sambil memarahi mereka.
Sepulang ke rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya hingga akhirnya diputuskan untuk menempuh jalur hukum.
"Saya tidak terima dengan dugaan tindakan kasar yang dialami anak saya dan langsung membuat laporan ke polisi," ujar Doddy.
Doddy mengungkapkan, sempat dilakukan mediasi dan dibuat surat perdamaian bermeterai. Namun, menurutnya, kesepakatan itu dinyatakan batal karena syarat-syarat dalam perjanjian tidak dipenuhi.
Pada pertemuan warga yang digelar di musala pada 4 Agustus 2026 dan dihadiri pihak kelurahan, Babinkamtibmas serta Babinsa, oknum ketua RT disebut menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua RT.
Meski demikian, Doddy menegaskan proses hukum tetap berjalan.
"Saya tegaskan proses hukum lanjut ke Polresta Bandar Lampung," katanya.
Di sisi lain, Like Yuanita Dewi membenarkan bahwa dirinya memang memegang dan menjewer telinga anak pelapor.
Namun ia membantah melakukan kekerasan hingga menyebabkan telinga korban memar atau merah.
Menurutnya, tindakan itu dipicu karena anak-anak tersebut berulang kali menembakkan peluru karet ke arah anaknya.
"Saya cuma pegang kuping, memang menjewer, tapi tidak sampai merah atau memar," ujar Like.
Like juga menyebut persoalan tersebut sebenarnya telah dimediasi dan diselesaikan melalui surat perdamaian yang salah satu poinnya adalah pengunduran dirinya sebagai Ketua RT.
Like mengaku hingga kini belum menerima surat resmi dari pihak kelurahan terkait status jabatannya.
Ia juga mengatakan dalam musyawarah warga yang dihadiri sekitar 70 orang, mayoritas peserta memberikan dukungan agar dirinya tetap menjabat sebagai Ketua RT hingga masa jabatan berakhir pada 2027.
Meski demikian, status tersebut masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah kelurahan.
Sementara itu, pihak Polresta Bandar Lampung masih memproses laporan dugaan pelanggaran perlindungan anak tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )