TRIBUN-MEDAN.com, BELAWAN - Tim gabungan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkap seorang pria yang merupakan tersangka utama kasus penganiayaan berat terhadap sepasang abang beradik.
Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau cutter tersebut terjadi di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, tepatnya di depan lapangan sepak bola pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P Sembiring, menyampaikan bahwa penangkapan ini sekaligus meluruskan kabar bohong terkait isu pembegalan yang sempat viral di media sosial.
"Kedua korban ini diisukan menjadi korban pembegalan oleh sepasang kekasih di media sosial, padahal murni tindak penganiayaan," ujar Kapolres, Jumat (7/8/2026).
Tersangka utama yang berhasil diringkus berinisial RA (31), seorang nelayan warga setempat. RA ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di berbagai lokasi selama kurang lebih satu bulan usai melancarkan aksinya.
"Setelah aksinya melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap abang beradik ini, para pelaku sempat kabur dan bersembunyi di beberapa daerah selama satu bulan," terang Aditya.
Adapun dua korban berinisial CAH (23) seorang wiraswasta dan adiknya CHS (20) yang berstatus pelajar. Keduanya mengonfirmasi bahwa mereka mengenal terduga pelaku dan menegaskan peristiwa tersebut bukanlah aksi pembegalan.
Selain RA, polisi mengidentifikasi keterlibatan satu pelaku lainnya berinisial SH (18), seorang pelajar yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihak kepolisian mengimbau tersangka SH untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
(cr9/tribun-medan.com)