TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menghormati keputusan Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang membebaskannya Bripka Yasir Mukhtadi Lubis dalam kasus korupsi senilai Rp 1,6 milliar.
Kasi Intel Kejaksaan Labusel Oloan Sinaga menyampaikan, akan menjalankan keputusan Pengadilan Negeri atas putusan praperadilan yang diajukan Bripka Yasir.
"Terkait dengan putusan praperadilan kita menghormati putusan dan melaksanakan putusan tersebut sembari mempelajari putusan tersebut. Dan terkait proses selanjutnya akan sampaikan perkembangannya," kata Oloan kepada tribun, Jumat (7/8/2026).
Bripka Yasir Mukhtadi Lubis dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat usai permohonan praperadilan yang diajukan personel Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dikabulkan.
Bripka Yasir Mukhtadi Lubis sebagai pihak pemohon mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN Rap. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Selasa (4/8/2026), hakim tunggal Satria Saronikhamo Waruwu menyatakan menolak eksepsi yang diajukan pihak termohon.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Penetapan tersangka Nomor: B-09/ L.2.37 / Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 beserta dengan seluruh surat dan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Hakim Satria dalam putusannya.
Hakim menyatakan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan pada kegiatan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya dan kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-09/ L.2.37 / Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 atas nama Yasir Mukhtadi Lubis yang telah dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Victoris Parlaungan Purba selaku Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan pada 12 Desember 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum," bunyi putusannya.
Hakim menyatakan upaya paksa berupa penahanan terhadap Yasir tidak sah. Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-1349/L.2.37/Ft.1/07/2026 yang diterbitkan pada 16 Juli 2026 turut dinyatakan batal demi hukum.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Kejari Labusel untuk segera mengeluarkan Yasir dari tahanan setelah putusan diucapkan. Selain itu, hakim meminta hak-hak Yasir dipulihkan, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan sesaat setelah putusan ini selesai diucapkan," ucap hakim.
Bripka Yasir Mukhtadi Lubis sendiri diketahui merupakan menantu Bupati Labusel Edimin.
Dia sebelumnya ditahan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
YML ditahan setelah berstatus tersangka bersama lima pelaku lainnya.
Bripka YML ditahan tertanggal 16 Juli 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang.
Dalam perkara ini, dia ditersangkakan dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari penyidikan yang dilakukan Jaksa, ditemukan dugaan kegiatan fiktif yang dimana anggaran tetap dicairkan.
(cr17/tribun-medan.com)