Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pria mencuri setengah karung jagung dari kebun milik Samsi, warga Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Aksi pencurian jagung tersebut baru diketahui beberapa hari kemudian saat korban hendak membawa hasil panen pada Kamis (6/8/2026) pagi.
Kapolsek Jenar AKP Widarto, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, mengatakan peristiwa tersebut diketahui setelah pihaknya menerima laporan masyarakat pada Kamis (6/8/2026).
Setelah menerima laporan, polisi melakukan pemeriksaan hingga mengantongi identitas seseorang yang dicurigai sebagai pelaku.
Pria berinisial NF (25), warga Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, kemudian mengakui telah mengambil sekitar setengah karung jagung basah dari kebun korban.
"Pelaku mengakui telah curi jagung setengah karung dan kami tangani," kata Widarto, Jum'at (7/8/2026).
Widarto mengatakan, setelah NF mengakui perbuatannya, pihaknya tidak membawa perkara tersebut ke proses hukum peradilan.
Polisi memilih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Penyelesaian perkara dilakukan di Mapolsek Jenar dengan mempertemukan korban, pelaku, keluarga kedua belah pihak, Kepala Desa Ngepringan, perangkat desa, serta tokoh masyarakat.
Pertemuan tersebut bertujuan mencari penyelesaian yang adil dan damai bagi seluruh pihak.
"proses penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Korban bersedia menyelesaikan perkara secara damai sehingga disepakati penyelesaian melalui restorative justice," ujar dia.
Baca juga: Nekat Curi Besi Ulir di Gudang Rosok Jumantono Karanganyar Demi Cari Makan, Dua Pria Diamankan
Dari hasil pendalaman, kata Widarto, NF mengaku nekat mencuri jagung karena desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Salah satu alasannya yakni untuk menafkahi bayi perempuan yang menjadi tanggungannya.
Meski demikian, Widarto menegaskan kondisi ekonomi tidak dapat menjadi pembenar seseorang melakukan tindak pidana.
Penyelesaian melalui keadilan restoratif merupakan bentuk penegakan hukum yang tetap mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial.
Pendekatan tersebut khususnya diterapkan terhadap perkara ringan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum.
"Pelaku nekat curi jagung agar bisa memberi makan keluarganya, terutama anak perempuannya yang masih bayi," ujar dia.
"Dengan tercapainya kesepakatan damai, perkara pencurian ringan tersebut resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sekaligus menjadi upaya menjaga keharmonisan hubungan masyarakat di Desa Ngepringan tanpa mengesampingkan prinsip penegakan hukum," pungkas dia.
(*)