Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Korban kasus penyebaran konten pornografi menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) di Solo Jawa Tengah, mahasiswi berinisial E, sempat mengalami depresi setelah mengetahui wajahnya digunakan dalam konten tak senonoh yang beredar di media sosial.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengatakan E sempat mengalami tekanan psikologis, mulai dari murung, malu hingga kehilangan harapan setelah mengetahui gambar-gambar tersebut tersebar.
"Iya sempat psikologisnya terkenal, sudah tidur, murung, malu. Dia tahu gambar-gambar itu kan dari teman-teman ceweknya. Malu dan drop, itu yang kala itu saya jaga. Alhamdulillah sekarang sudah semangat karena saya kuatkan itu hanya manipulasi gambar AI," ujar Zainal, saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat (7/8/2026).
Zainal mengatakan kondisi psikologis E semakin berat karena proses penanganan laporan yang dibuatnya sempat mandek selama beberapa bulan.
E sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Siber (Diresiber) Polda Jawa Tengah pada akhir Januari 2026.
Di tengah kondisi tersebut, keluarga tersangka IAM sempat berupaya meminta perdamaian dengan pihak korban setelah polisi menetapkan tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi berbasis AI.
Zainal mengungkapkan keluarga tersangka menghubunginya untuk meminta bantuan agar dapat menyampaikan ke E mengenai keinginan berdamai.
"Saya dihubungi oleh keluarga pelaku, keluarga tersangka setelah mendapatkan informasi keluarga korban. Kan (keluarga tersangka) sudah menemui ibunya (korban), ibunya menelpon anaknya (korban). Anaknya maunya nggak mau urusan lagi karena sudah diserahkan ke LBH Petir. Keluarga pelaku akhirnya telpon saya," ungkapnya.
Menurut Zainal, keluarga tersangka bahkan menyampaikan permintaan tersebut dengan menangis.
Mereka juga meminta agar anaknya tetap dapat melanjutkan kuliah.
"Keluarga pelaku itu minta supaya berdamai. Minta supaya melalui saya untuk disampaikan agar E supaya mau diajak berdamai. Ngomongnya sambil nangis, kebetulan pada saat rilis di Polda saya bertemu orang tua pelaku yang habis besuk. Dia menyampaikan minta maaf dan minta tolong agar anaknya bisa kuliah terus," lanjutnya.
Namun, Zainal mengatakan dirinya tidak dapat mengambil keputusan terkait perdamaian karena perkara tersebut sudah masuk proses hukum.
"Saya hanya menenangkan tapi saya tidak bisa memutuskan karena ini sudah masalah hukum," kata dia.
Keluarga korban kemudian memilih tetap mendorong proses hukum terhadap tersangka.
"Ia keluarga korban tetap ingin diproses karena mengingat sempat stress, sempat murung dan sudah tidak ada harapan lagi waktu itu," jelasnya.
Baca juga: Keluarga Tersangka Kasus Foto Syur Manipulasi AI di Solo Minta Damai, Korban Pilih Lanjut Hukum
Melihat kondisi yang dialami E, Zainal berharap Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Menurutnya, pendampingan tersebut penting untuk membantu korban memulihkan kondisi mental setelah menghadapi penyebaran konten pornografi yang menggunakan wajahnya.
Kasus ini bermula ketika E memperoleh informasi dari teman SMA mengenai sejumlah gambar dan video tak senonoh yang menampilkan wajah dirinya.
Konten tersebut kemudian diketahui beredar di media sosial X.
E bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Tengah pada akhir Januari 2026.
Baca juga: Awalnya Tak Digubris, Teror Foto Tak Senonoh Hasil Manipulasi AI Bikin Mahasiswi Solo Lapor Polisi
Namun, proses laporan sempat mandek selama beberapa bulan hingga korban meminta pendampingan dari LBH Petir.
Pada 4 Agustus 2026, Diresiber Polda Jawa Tengah menetapkan AIM, yang merupakan mantan kekasih korban, sebagai tersangka.
Dalam penelusurannya, Zainal juga menemukan bahwa dugaan perbuatan tersebut tidak hanya menyasar E.
Setidaknya terdapat tujuh korban dalam kasus penyebaran konten pornografi tersebut.
"Ada 7 korban totalnya tapi yang lain tidak melapor," pungkasnya.
(*)