Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Aceh Utara, Nazar Hidayat MA, menegaskan hingga saat ini belum terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar rencana peralihan aset RSUD Cut Meutia Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat gabungan Komisi III dan Komisi V DPRK Aceh Utara yang membahas isu peralihan aset rumah sakit tersebut, Kamis (6/8/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi V DPRK Aceh Utara Razali yang dihadiri para anggota dewan dan dinas terkait.
Nazar menjelaskan, sampai saat ini belum ada kesepakatan tertulis maupun surat resmi yang menjadi dasar administratif terkait rencana peralihan aset tersebut.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara maupun DPRK Aceh Utara juga belum menerima surat resmi dari pihak yang berwenang mengenai rencana pengalihan aset RSUD Cut Meutia kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Direktur RSUD Cut Meutia Keberatan atas Rencana Pengalihan Aset ke Pemko Lhokseumawe
Dengan demikian, menurut Nazar, informasi yang berkembang di tengah masyarakat belum dapat dijadikan dasar administratif sebelum adanya dokumen resmi yang diterbitkan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan setiap proses yang berkaitan dengan aset daerah harus mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan, mulai dari aspek administrasi, persetujuan, hingga dasar hukum yang sah.
Penjelasan BKAD tersebut menjadi salah satu poin penting dalam rapat gabungan DPRK Aceh Utara untuk memberikan kepastian mengenai status informasi yang berkembang di masyarakat.
Untuk diketahui Komisi III dan Komisi V DPRK Aceh Utara menggelar rapat gabungan membahas surat dari Kementerian Kesehatan RI yang mengimbau Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menghibahkan RSUD Cut Meutia yang berada di wilayah Kota Lhokseumawe kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe, Kamis (6/8/2026).
Rapat tersebut digelar untuk memperoleh penjelasan dari pemerintah daerah dan pihak rumah sakit terkait informasi yang berkembang mengenai rencana peralihan aset RSUD Cut Meutia, termasuk menelaah aspek administrasi, status aset, serta dampaknya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Aceh Utara Nazar Hidayat, SE, MA, Direktur RSUD Cut Meutia Aceh Utara dr Syarifah Rohaya, SpM beserta jajaran, Direktur RSUD dr Muchtar Hasbi dr Adnani beserta jajaran, serta perwakilan Dinas Kesehatan Aceh Utara.(*)