Selesai Diperiksa 8 Jam, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam saat Naik Mobil Tahanan
Muhammad TaufiqRahman August 07, 2026 11:42 PM

- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah rampung jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tim sembilan Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2026).

Berdasarkan pantauan, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekira pukul 20.27 WIB. Ia juga terlihat masih menggunakan rompi tahanan pink Kejaksaan Agung dan kedua tangannya diborgol.

Saat keluar gedung, Febrie nampak dikawal cukup ketat baik oleh dua anggota TNI bersenjata lengkap, petugas keamanan Kejagung dan dari tim kuasa hukumnya.

Karena pengawalan ketat itu, awak media yang berada di lokasi pun cukup kesulitan untuk mengabadikan momen Febrie keluar dari gedung Kejagung.

Tak hanya itu, eks petinggi Korps Adhyaksa itu juga nampak hanya bungkam dan langsUng bergegas menaiki mobil tahanan Kejaksaan Agung yang telah terpakir di halaman gedung.

Terhitung Febrie Adriansyah telah menjalani proses pemeriksaan selama 8,5 jam saat pertama kali tiba di Kejagung sekira pukul 13.36 WIB.

Sementara itu kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menyatakan bahwa dalam pemeriksaan itu dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.

Kata dia puluhan pertanyaan itu sebagian besar lanjutan dari pemeriksaan yang telah dijalani sebelumnya ketika pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026 lalu.

"Ada sekitar 20-an pertanyaan ya tadi. Kemudian sebagian besar adalah lanjutan dari pemeriksaan awal sebagai tersangka tanggal 24 Juli 2026 saat penetapan tersangka beberapa waktu lalu," kata Febri kepada wartawan di Gedung Kejagung.

Febrie Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah.

Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Tersangka Atas Sprindik Baru
Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.

Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.