Polsek Metro Penjaringan Bongkar Peredaran Etomidate Senilai Rp 500 Juta, Satu Tersangka Ditangkap
Rr Dewi Kartika H August 08, 2026 12:07 AM

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Polsek Metro Penjaringan membongkar kasus peredaran narkotika dan cartridge yang mengandung cairan Etomidate dengan nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp 500 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial B di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rawa Bebek RT 03 RW 10 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat transaksi barang haram.

Dari lokasi, petugas mengamankan tersangka B beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 1,24 gram yang tersimpan dalam dompet kecil berwarna merah berisi empat bungkus plastik klip narkotika golongan I jenis sabu.

Selain itu, polisi juga menemukan 80 cartridge yang mengandung cairan Etomidate berlogo Gold bergambar granat serta 111 cartridge Etomidate lainnya.

"Total nilai kalau dijual sampai 500 juta rupiah. Satu sachet seperti ini dijual sampai harga 5 juta rupiah," ucap Agta, Jumat (7/8/2026).

Agta mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh barang tersebut dari wilayah Jakarta Barat.

Ia juga memastikan tersangka bukan merupakan residivis kasus narkoba.

"Tersangka bukan residivis dan barang tersebut didapat dari wilayah Jakarta Barat," kata Agta.

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.