Ditanya apakah ingin menghadirkan saksi meringankan atau ahli. Itu kan hak tersangka yang diatur di KUHAP. Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang persoalan ini
Jakarta (ANTARA) - Kubu mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan dalam pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan penyidik Kejaksaan Agung menanyakan kesediaan kliennya menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan saat pemeriksaan sebagai tersangka.
“Ditanya apakah ingin menghadirkan saksi meringankan atau ahli. Itu kan hak tersangka yang diatur di KUHAP. Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang persoalan ini,” kata Febri di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Febri mengatakan pihaknya belum menentukan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam proses pemeriksaan tersebut. Nama-nama yang akan dihadirkan akan disampaikan lebih lanjut.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan kehadiran Febrie dalam pemeriksaan sebagai tersangka merupakan bentuk sikap kooperatif kliennya dalam proses penyidikan.
Menurut Febri, sebagian besar pertanyaan penyidik merupakan pendalaman dari pemeriksaan awal Febrie sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.
“Jadi, Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah menjelaskan apa yang ia ketahui tentu saja,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, Tim 9 Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga Sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Ketiga Sprindik tersebut mencakup perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.





