Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta jajaran Kementerian Hukum mempercepat penanganan laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) apabila bukti telah mencukupi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

"Kalau tidak cukup bukti, sampaikan bahwa bukti Anda tidak cukup. Kalau cukup, prosesnya dipercepat, jangan masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian," kata Supratman dalam program Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, setiap laporan masyarakat harus diproses secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti, termasuk memberikan penjelasan apabila unsur pelanggaran tidak terpenuhi.

Supratman mengatakan pemerintah harus hadir memberikan pelindungan hukum terhadap masyarakat, termasuk pemilik karya dan merek yang dirugikan akibat pelanggaran kekayaan intelektual.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, kata dia, terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran KI, termasuk pemalsuan merek.

Salah satu tindakan yang telah dilakukan adalah mengamankan sekitar 10 ribu pasang sepatu yang diduga terkait dengan pemalsuan merek.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara atas laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang sedang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Jawa Tengah.

"Kami sudah melakukan gelar perkara terkait kasus ini dan akan melakukan asistensi serta mendukung langsung penyidikan terhadap PPNS Jawa Tengah," katanya.

Menurut Arie, DJKI juga memberikan arahan untuk meminta keterangan tambahan dari saksi dan ahli guna memperkuat fakta hukum dalam proses penanganan perkara.

DJKI juga menyediakan layanan pengaduan secara daring bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran maupun mengajukan mediasi sengketa di berbagai bidang kekayaan intelektual, seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri.