Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) mengungkap adanya perbedaan pendapat di antara komisioner dalam penetapan kelulusan tiga calon hakim agung Tahun 2026 dari kamar pidana, perdata, dan agama.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir di Jakarta, Jumat, mengatakan perbedaan pendapat tersebut terjadi dalam rapat pleno penentuan kelulusan calon hakim agung sebagai bagian dari dinamika pengambilan keputusan di antara komisioner.
"Di dalam penentuan kelulusan seleksi calon hakim agung tahun 2026 ini para komisioner dalam mengambil keputusan ada dinamika, di mana demokrasi dalam mengambil musyawarah mufakat," katanya.
Anita menjelaskan perbedaan pendapat masing-masing terjadi terhadap satu calon hakim agung kamar pidana, satu calon kamar perdata, dan satu calon kamar agama.
Namun, KY tidak mengungkap identitas ketiga calon yang menjadi objek perbedaan pendapat maupun alasan yang melatarbelakangi perbedaan pandangan tersebut.
Rapat Pleno KY pada Jumat (7/8) menetapkan 14 calon yang lolos seleksi, terdiri atas 11 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc HAM, dan satu calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung.
Sebanyak 11 calon hakim agung yang lolos terdiri atas empat calon kamar pidana, dua kamar perdata, dua kamar agama, dan tiga kamar tata usaha negara khusus pajak.
Sementara dua calon hakim ad hoc HAM yang lolos adalah Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan, sedangkan Sudiyo dinyatakan lolos sebagai calon hakim ad hoc Tipikor.
KY menyatakan keputusan hasil seleksi tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Ke-14 calon yang dinyatakan lolos selanjutnya akan diusulkan kepada DPR RI untuk memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.





