TRIBUNMANADO.CO.ID - MINUT - Terik panas sinar matahari terasa menusuk kulit, tak menyurutkan langkah sejumlah warga dari berbagai elemen untuk menghadang sebuah alat berat jenis ekskavator.
Alat berat yang diturunkan dari sebuah mobil tronton, berjalan sekitar 10 sampai 15 meter di atas jalan aspal.
Ekskavator tersebut dipakai untuk eksekusi lahan di Jaga 9, RT 1, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (6/8/2026).
Akibat dilalui eksavator tersebut, beberapa titik jalan aspal lokasi tersebut nampak rusak.
Adapun massa yang sempat menghadang jalannya alat berat jenis ekskavator, didorong mundur pakai tubuh bagian belakang oleh personel anti hura-hara Polres Minut.
Mereka nampak memakai perlengkapan seperti rompi dan helm.
Menariknya satu di antara massa, nekad berbaring di jalan yang akan dilewati ekskavator.
Selain itu operator ekskavator sempat keluar dari ruang kemudi.
"Kita nda mau, kita tako (saya tidak mau, saya takut)," kata operator ekskavator sembari turun dari ruang kemudi.
Hal ini ia lakukan karena takut dengan massa yang melakukan penghadangan.
Posisinya kemudian diganti seorang operator lainnya yang menggunakan kain sarung.
Sementara personel Polres Minut, Polwan dibantu aparat Satpol PP Pemkab Minut secara persuasif mengurai kumpulan massa.
Sementara mengurai massa, Kabag Ops Polres Minut AKP Gede Indra menggunakan pengeras suara milik kepolisian menyampaikan himbauan dan mengajak massa agar jangan menghalangi kegiatan eksekusi.
Massa yang didominasi perempuan, perlahan terurai dan eksekusi dilakukan lebih dulu ke pagar.
Kemudian dua bagian bangunan yang belum selesai serta tempat tinggal beratapkan seng.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, dilakukan pembacaan Surat Penetapan Eksekusi oleh Panitera PN Airmadidi di depan pintu masuk objek eksekusi.
Penetapan eksekusi nomor 9/Pdt.Eks/2025/PN/Arm Jo nomor 8/Pdt.G/2024/PN Arm dengan berkas perkara perdata nomor 3171 K/PDT/2025 jo nomor 185/PDT/2024/PT/MND jo nomor 8/Pdt.G/2024/PN Arm.
Perkara ini antara Herlina Lily Ester Pandean dan Heysje Margo Weol selaku Pemohon eksekusi/termohon kasasi / terbanding / penggugat lawan Sarwidi Dkk termohon eksekusi.
Pihak pemohon eksekusi berdasarkan informasi dari sudah empat kali memenangkan perkara ini.
Mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, berdasarkan putusan nomor 8/Pdt.G/2024/PN Arm, lalu di tingkat pengadilan tinggi dengan nomor putusan 185/Pdt/2024/PT Mdo, tingkah Mahkamah Agung dengan nomor putusan 3171 K/Pdt/2025 sampai Bantahan (Bth) nomor 309/Pdt.Bth/2025/PN Arm.
Turut menyaksikan proses eksekusi penasehat hukum kedua pihak, para pemohon dan termohon serta personel POM dan warga setempat.
Adapun jarak Kelurahan Airmadidi Atas ke Polres Minut sejauh 1,5 kilometer dengan berkendara selama kurang lebih 5 menit lewat Jl. Raya Manado - Bitung.
Ke Kantor Polsek Airmadidi berjarak kurang lebih 100 meter lewat Jl. Raya Manado - Bitung.
Sementara ke Pengadilan Negeri Arimadidi - Minut berjarak 5 kilometer dengan waktu tempuh sekitar 12 menit menggunakan kendaraan. (crz)
Baca juga: Eksekusi Lahan Ex Erpach HGU di Bitung Sulut Sempat Ricuh, Warga Adang Alat Berat