Rincian Biaya Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 2026, Cek Besaran Diskon Pokok Pajak
Faiz Iqbal Maulid August 08, 2026 04:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Cek biaya pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Barat (Kalbar) Agustus 2026.

Pemerintah Provinsi Kalbar (Pemprov) resmi menggelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang Agustus 2026.

“Kami akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus mendatang sebagai bentuk kemudahan masyarakat,” kata Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan saat menghadiri peringatan HUT ke-5 Bapak-Bapak Katolik (BAPAKAT) Paroki Maria Ratu Pencinta Damai (MRPD) Pontianak, Sabtu 25 Juli 2026.

Program ini memberikan keringanan besar bagi masyarakat.

Wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak tahun berjalan tanpa tambahan denda.

Sementara biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mendapat potongan khusus.

Dengan adanya pemutihan, masyarakat yang menunggak pajak bisa mengaktifkan kembali legalitas surat-surat kendaraan dengan biaya lebih ringan.

• Syarat dan Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar Agustus 2026 via Simpel Jak Bek dan Samsat

Biaya Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 2026

Berikut rincian biaya Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 2026 yang TribunPontianak.co.id rangkum:

1. Pokok pajak kendaraan = tetap wajib dibayar sesuai tahun berjalan.

2. Penghapusan denda = seluruh sanksi keterlambatan dan bunga administrasi dihapus.

3. Diskon BBNKB = berlaku untuk kendaraan bekas dan mutasi masuk ke Kalbar.

4. Diskon pokok pajak:

-4. 5 persen untuk wajib pajak yang bayar sebelum jatuh tempo.
-25 persen untuk tunggakan 4 tahun.
-40 persen untuk tunggakan 5 tahun.
-50 persen untuk kendaraan luar daerah yang mutasi ke pelat KB.

5. Gratis BBNKB II = untuk balik nama kedua.

Syarat dan Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 2026

1. via Simpel Jak Bek

-STNK asli

-BPKB asli

-KTP asli

-Surat kuasa

-Formulir Simpel Jak Bek

-Bukti pembayaran

• Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 2026 Berlangsung? Cek Jadwalnya Disini

2. via Samsat

-Asli dan fotokopi STN kendaraan

-Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK

-Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)

-Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)

-Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan

Sedangkan untuk bisa menikmati pembebasan BBNKB, langkah yang harus ditempuh adalah:

-Dokumen asli dan fotokopi untuk STNK, KTP, BPKB

-Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Kalbar 2026

1. via Simpel Jak Bek

a. Buka laman resmi: https://simpeljakbek.kalbarprov.go.id/

b. Masukkan data pribadi sesuai KTP dan nomor kendaraan.

c. Pilih menu tersedia: Pengesahan STNK, Perpanjangan STNK, STNK Duplikat, Mutasi, BBNKB, hingga Ganti Nopol.

d. Hitung besaran pajak pokok yang harus dibayar setelah pemutihan (denda dihapus).

e. Masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan data pemilik sesuai STNK/BPKB.

f. Gunakan metode pembayaran yang tersedia (bank transfer, e-wallet, atau virtual account).

g. Simpan bukti pembayaran untuk pengesahan STNK di Samsat.

• Cara Mengetahui Nominal Pajak Setelah Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Agustus 2026

2. via Samsat

a. Siapkan dokumen

b. Datang ke Samsat

c. Ambil formulir

d. Verifikasi dokumen

e. Bayar pajak

f. Cetak bukti pembayaran

g. Pengesahan STNK

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.