TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Polri transparan memberi penjelasan terkait nasib Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkobanya, AKP Muhammad Jabir.
Kedua perwira tersebut dikabarkan diperiksa Divisi Propam Polri.
Beredar kabar keduanya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Namun hingga kini Mabes Polri masih belum memberi penjelasan terkait pemeriksaan Kapolresta.
"Kami berharap ini ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel siapapun pelakunya, siapapun yang terlibat, ya harus ditindak," kata Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam alias Cak Anam kepada Tribunnews.com, Jumat (7/8/2026).
Ia mendesak agar Polri transparan dan tidak memandang bulu untuk menindak siapapun pelakunya.
Ia pun menyinggung soal sistem pengawasan melekat (waskat) di tubuh Polri. Jika memang terbukti ada pelanggaran, maka pimpinan pelanggar juga harus diperiksa.
"Mengingatkan kepada rekan rekan propam juga melakukan pemeriksaan kepada siapapun atasan langsung yang memiliki kewajiban pengawasan yang melekat, untuk mengecek apakah memang lalai, ataukah memang sudah sesuai dengan prosedur, tetapi anggota yang melakukan pelanggaran memang sudah lihai," tuturnya.
Meski begitu, ia mengapresiasi tindakan Divisi Propam Polri yang terus membenahi institusi dengan menindak anggota Polri yang bermasalah.
"Kami memberikan poin positif ya dukungan kepada rekan rekan di Mabes Polri untuk tidak henti-hentinya melakukan pengawasan dan tindakan terhadap siapapun anggota kepolisian yang melanggar," jelasnya.
Untuk informasi, Polda Aceh membenarkan Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana beserta Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh diperiksa Divisi Propam Polri.
Hal ini sejalan dengan penunjukkan Kombes Teguh Priyambodo Nugroho selaku Kabid TIK Polda Aceh sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh.
Meski begitu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto tidak membeberkan substansi pemeriksaan terhadap keduanya karena merupakan kewenangan Mabes Polri.
"Karena penanganannya merupakan kewenangan Mabes Polri, kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, baik terhadap Kapolresta Banda Aceh maupun Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh," kata Joko dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Joko hanya mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan meminta tidak berspekulasi sebelum adanya hasil pemeriksaan.
"Proses pemeriksaan sedang berjalan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme yang berlaku dan menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Joko memastikan pelaksanaan tugas Kapolresta Banda Aceh berjalan dengan baik.
Ia juga menjamin seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat berlangsung normal, profesional, dan tanpa kendala.
Dari informasi yang dihimpun, Kombes Andi Kirana dan AKP Muhammad Jabir ditangkap Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir belum membenarkan lantaran masih mengecek kebenaran kabar tersebut.
"Mohon waktu kami cek keakuratan informasi tersebut," kata Isir saat dihubungi Tribunnews.com.
Bertahun-tahun menjadi pejabat Polri, Kombes Pol Andi Kirana baru dua kali melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yakni:
23 Januari 2024: Rp.315.529.100
31 Desember 2025: Rp.369.529.100
Berikut rincian harta terbaru milik Kombes Pol Andi Kirana:
A. Tanah Dan Bangunan Rp0
B. Alat Transportasi Dan Mesin Rp190.000.000
1. Mobil, Toyota Jeep Tahun 1971, Hasil Sendiri Rp190.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp65.000.000
D. Surat Berharga Rp0
E. Kas Dan Setara Kas Rp114.529.100
F. Harta Lainnya Rp 0
Sub Total Rp369.529.100
Ii. Utang Rp0
Iii. Total Harta Kekayaan (I-Ii) Rp 369.529.100
Kombes Pol Andi Kirana lahir di Kota Bengkulu pada April 1980.
Ia kini telah berusia 46 tahun.
Dirinya mengawali karier kepolisian setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002.
Ia juga telah menempuh pendidikan lanjutan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen), serta meraih gelar magister hukum (S2) dari Universitas Diponegoro.
Kombes Pol Andi Kirana kemudian bertugas di sejumlah wilayah mulai dari Aceh hingga Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah.
Berikut Jejak Karier dan sejumlah jabatan yang pernah diemban Kombes Pol Andi Kirana:
-Kapolsek Trumon, Aceh Selatan
-Wadirlantas Polda Aceh
-Kapolres Aceh Barat
-Kapolsek Baiturrahman
-Kasat Lantas Polresta Banda Aceh
-Kapolres Kotawaringin Barat
-Kapolresta Banda Aceh (Serah terima jabatan Senin, 5 Januari 2026
Sebelumnya ada 6 perwira ditangkap terkait kasus narkotika oleh Bareskrim
Keenam perwira yang ditangkap yakni AKP Pardiman dan 5 anggotanya.
AKP Pardiman merupakan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan.
AKP Pardiman dan anak buahnya diciduk tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman dan 5 anggotanya ke Subdit Paminal Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Mereka diserahkan usai ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis etomidate oleh tim Bareskrim Polri.
“Telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri yangg terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Selain itu, Eko mengatakan pihaknya juga menangkap enam orang anggota AKP Pardiman dan satu orang anggota Polda Aceh.
Nasib enam polisi aktif di Sumatera Utara terancam dipecat hingga dipidana terlibat narkoba.
Polda Sumut menyatakan sebanyak enam personel Polisi aktif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, saat ini, keenamnya masih ditahan.
Dua diantaranya merupakan personel Polres Samosir, yaitu Brigadir DW, dan Aipda ES.
"Enam orang personel diproses, ditahan di Ditresnarkoba,"kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Polrestabes Medan Amankan Ganja Disimpan di Tanaman Bambu
Ferry menjelaskan empat personel merupakan kasus sebelum-sebelumnya.
Mereka juga sedang berproses di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), untuk kode etik profesi.
Sedangkan untuk 2 personel Polres Samosir belum diproses kode etik.
"Yang diproses baru 4, itu yang sebelumnya. Kalau yang dari Samosir belum diproses, karena menunggu pidananya." Bebernya.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menegaskan dirinya tidak berkompromi apabila ada personelnya terlibat narkoba.
Apabila terbukti masuk ke dalam sindikat peredaran narkoba, ia memastikan akan memecat, dan memproses pidana.
Komitmen ini sudah ia buktikan sejak menjabat, puluhan personel dipecat.
Namun, jika personel merupakan pecandu, wajib direhabilitasi.
"Kalau ada tindak tegas, pecat, dan pidanakan, dan sudah dibuktikan. Buat saya tidak ada ragu-ragu untuk menindak anggota,"kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima Kapolda Sumut selama tahun 2026 ini.
Sbanyak 187 personel disanksi karena melanggar kode etik profesi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 personel diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Ia menyebut, jika hasil pemeriksaan terbukti terlibat peredaran akan dipecat dan proses pidana.
"Terhitung sejak Januari sampai akhir Mei, ada 187 kasus kode etik Polisi, 60 orang terkait penyalahgunaan narkoba. Kalau pengguna, kewajibannya direhabilitasi, kalau dia masuk jaringan peredaran wajib dipidana."
Baca juga: Iskandar Sitorus Serahkan Bukti Transfer Bank, KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Bea Cukai
Baca juga: Yakin Winda Lorenza Dibunuh, Orangtua Eks Istri Polisi Bripda IH Buat Laporan ke Polda Sumut
Baca juga: Jadwal Siaran Indonesia vs Singapura Malam Hari, Laga Hidup Mati ke Semifinal Piala AFF 2026
(Serambinews.com/ Cr25/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)