Agustus 2026, Polri Diterpa Isu Pergantian Kapolri serta Maraknya Kasus Polisi Nakal 
Theresia Felisiani August 08, 2026 09:34 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Awal Agustus 2026, intitusi Polri tengah jadi sorotan.

Mulai dari isu pergantian Kapolri hingga maraknya kasus pelanggaran yang melibatkan oknum anggota Polri atau Polisi Nakal di sejumlah daerah.

Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meluruskan kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri.

Menurut Prasetyo belum ada Surpres terkait pergantian Kapolri yang dikirimkan Presiden ke DPR.

“Menanggapi yang beredar di publik berkenaan dengan masalah Surpres pergantian Kapolri, dapat kami sampaikan bahwa sampai hari ini tidak ada atau belum ada Surpres pergantian Kapolri,” kata Prasetyo di Wisma Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Baca juga: Daftar Kasus Polisi Nakal Agustus 2026 Terjerat Pembunuhan, Narkoba, Penipuan, Kecelakaan

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan hingga saat ini belum ada surat presiden yang diterima DPR terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, kabar yang beredar masih sebatas isu dan belum ada langkah resmi dari pemerintah.

"Kagak ada. Ya kalau kalian udah tahu ya kalian munculin aja. Orang kita enggak ada, sama sekali belum ada," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Ia juga membantah adanya pembahasan antara pimpinan DPR dan pemerintah terkait pergantian Kapolri.

Menurutnya, hingga kini belum ada sikap resmi pemerintah mengenai isu tersebut.

"Kalau isu dikirim kan kita udah tahu. Kalau kalian tanya, pasti gua jawab. Masalahnya belum ada," katanya.

Meski demikian, Sahroni memaklumi apabila muncul isu mengenai pergantian Kapolri. 

Menurut dia, hal itu tidak terlepas dari lamanya Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai pimpinan Polri.

"Karena lama, orang ada yang enggak suka. Ya dimaklumin aja," ucapnya.

 

Isu Kapolri Diganti Berhembus 2 Kali dalam Setahun

Isu terkait digantinya Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri kembali berhembus.

Kini, terdapat rumor soal beredarnya surat presiden (Surpres) calon pengganti dirinya sebagai pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.

Di sisi lain, isu serupa juga sempat berhembus pada September 2025 atau hampir satu tahun lalu.

Rumor tersebut berhembus pasca kasus tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 28 Agustus 2025 di Jakarta saat aksi demonstrasi besar-besaran terjadi.

Kendati demikian, kedua isu tersebut telah dibantah oleh pemerintah dan DPR.

Baca juga: 10 Alasan Kapolri Harus Diganti Menurut Pengamat Ray Rangkuti

Pada isu tahun 2025, pihak Istana menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mengirimkan surpres ke DPR terkait pergantian Listyo Sigit sebagai Kapolri.

"Berkenaan dengan surpers pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada 13 September 2025.

Senada dengan pemerintah, DPR juga membantah rumor tersebut.  Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku pihaknya tidak pernah menerima surpres dari Prabowo.

"Belum ada (surpres pergantian Kapolri)," ujar Dasco.

Bantahan serupa terkait pergantian Kapolri pada belakangan ini juga kembali disampaikan oleh DPR.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan Presiden tidak pernah mengirimkan surpres berisi nama pengganti Listyo Sigit.

"Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

"Kami mengimbau baiknya masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu yang tidak benar dan tidak ada dasarnya," imbuhnya.

 

Respons Jenderal Listyo Sigit

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal isu adanya surat presiden (Surpres) terkait calon pengganti dirinya sebagai pimpinan Korps Bhayangkara.

Sigit mengaku semua keputusan khususnya terkait pergantian pimpinan Polri merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

"Itu prerogatif Presiden. Jadi, buat kita prajurit apapun dilaksanakan. Kita menunggu saja," kata Sigit ketika ditanya soal keberadaan Surpres pergantian Kapolri di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Sigit hanya memastikan isu tersebut tidak akan mengganggu kinerja dirinya sebagai pimpinan maupun bagi Kepolisian itu sendiri.

"Oh, enggak. Sangat tidak (mengganggu)," imbuhnya.

Baca juga: Daftar 4 Kabareskrim yang Jadi Kapolri, Ada Sutarman hingga Idham Azis

Sebelumnya, Isu pergantian Kapolri yang kini dijabat Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengemuka dan memicu berbagai respons.

Kabar pergantian jabatan pucuk pimpinan Polri ini, muncul setelah isu adanya Surat Presiden (Surpres) pergantian Kapolri yang dikirim ke DPR.

Penelusuran Tribunnews, isu pergantian Kapolri sebelumnya pernah mencuat pada Juli 2026 setelah adanya aksi kelompok mahasiswa yang mendorong Presiden melakukan reformasiPolri. 

Pada peringatan HUT ke-80Polri, Rabu (1/7/2026) lalu, aliansi BEM UI menggelar aksi bertajuk#MatinyaReformasiPolridan menyampaikan kritik terhadap kinerja serta kepemimpinan di tubuh Korps Bhayangkara.

Selain itu, isu pergantian Kapolri kembali mencuat di tengah berbagai dinamika yang melibatkan institusi penegak hukum.

Sorotan hubungan Polridan Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mencuat, setelah munculnya penanganan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Memasuki bulan Agustus 2026, isu pergantian Kapolri kembali mencuat. Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus(Bappisus) dan pimpinan DPR RI pun memberikan penjelasan kabar tersebut.

Menurut KepalaBappisus,Aris Marsudiyanto, menjelaskan bahwa rotasi jabatan adalah hal biasa dalam tata kelola pemerintahan.

Ia pun meminta masyarakat menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto dan tidak berspekulasi lebih jauh.

"Tunggu tanggal waktunya, jabatan di dunia pasti akan di ganti, tidak ada yang tidak diganti."

"Tinggal waktunya tergantung presiden," katanya, dikutip dari Kanal YouTube Kompas TV pada Rabu (5/8/2026). 

Sementara itu, DPR membantah adanya surat perintah presiden terkait pergantian Kapolri.

 

Daftar oknum anggota kepolisian yang terjerat kasus pelanggaran kode etik, tindak pidana, maupun kecelakaan akibat kelalaian dalam seminggu terakhir (1 – 8 Agustus 2026):

 

1. Pembunuhan dan Pencurian Nenek 69 Tahun (Deli Serdang, Sumatera Utara — 5 Agustus 2026)

Terduga: Oknum anggota Polri berinisial Bripda RRF (23).

Pelanggaran/Pidana: Menjadi tersangka penyerangan, penganiayaan berat hingga pembunuhan, dan pencurian terhadap tetangganya seorang lansia berinisial GN (69). 

Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang di Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi, dan terancam sanksi PTDH serta pidana pembunuhan.


2. Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri Rp 7,81 Miliar (Polda Jambi — 6 Agustus 2026)

Terduga: Briptu MD dan Bripda Y (Biro SDM Polda Jambi).

Pelanggaran/Pidana: Diduga melakukan penipuan calo rekrutmen Bintara Polri T.A. 2026 terhadap 12 korban (warga umum dan anggota kepolisian) dengan total kerugian mencapai Rp7,81 miliar. 

Keduanya diamankan Propam Polda Jambi dan diproses pidana oleh Ditreskrimum.

REKRUTMEN BINTARA POLRI - Ilustrasi Polri dan uang. Dua polisi di Polda Jambi, Briptu MD dan Bripda Y terlibat kasus penipuan rekrutmen Bintara Polri 2026, total korbannya capai 12 orang.
REKRUTMEN BINTARA POLRI - Ilustrasi Polri dan uang. Dua polisi di Polda Jambi, Briptu MD dan Bripda Y terlibat kasus penipuan rekrutmen Bintara Polri 2026, total korbannya capai 12 orang. (HO/IST)


3. Kelalaian Lalu Lintas Mengakibatkan Balita Meninggal (Polres Bone, Sulawesi Selatan — 6 Agustus 2026)

Terduga: Perwira Polisi Ipda MA (49).

Pelanggaran/Pidana: Diduga menerobos lampu merah saat mengendarai kendaraan hingga memicu kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang balita perempuan meninggal dunia. 

Kasus ini diproses oleh Unit Propam Polres Bone.

 

4. Keterlibatan di Arena Judi Sabung Ayam (Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi — 2 Agustus 2026)

Terduga: Bripka SO.

Pelanggaran/Pidana: Dijebloskan ke penempatan khusus (patsus) oleh Propam setelah video keberadaannya di lokasi arena perjudian sabung ayam di Kecamatan Muara Sabak Timur viral di media sosial.

 

5. Pemeriksaan Kasus Narkoba dan Pelanggaran Prosedur (Polresta Banda Aceh & Tangsel — Awal Agustus 2026)

Terduga: Kombes Pol AK (Kapolresta Banda Aceh) dan AKP MJ (Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh).

Pelanggaran/Pidana: Dibawa dan diperiksa Divpropam Polri terkait dugaan keterlibatan kasus narkoba. 

Kasus ini berjalan seiring pengusutan peredaran etomidate yang menjerat perwira dan anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan serta Polda Aceh.

DIPERIKSA MABES POLRI - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana. Ia sedang diperiksa Mabes Polri bersama Kasat Narkoba, sementara alasan pemeriksaan belum diungkap.
DIPERIKSA MABES POLRI - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana. Ia sedang diperiksa Mabes Polri bersama Kasat Narkoba, sementara alasan pemeriksaan belum diungkap. (Tribunnews.com/Kolase: Instgaram @humaspolrestabandaaceh)


6. Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu (Polres Kepulauan Anambas)

Terduga: Bripka RS, Brigadir Ro, Briptu RF

Pelanggaran/Pidana: terungkap dari tes urine acak, ketiga oknum polisi ini terbukti mengonsumsi sabu secara bersama-sama.

Saat penggeledahan di rumah dinas ditemukan alat isap (bong).

Ketiganya langsung dijebloskan ke tempat khusus (patsus) dan terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta proses pidana.

 

7. Kasus Penganiayaan di Padang Libatkan Perwira Polda Sumbar (7 Agustus 2026)

Terduga Pelaku: Kombes Pol Teddy Fanani (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar) bersama penumpang/sopir di mobil dinasnya.

Korban: Bill Irzano (pegawai honorer Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Padang).

Kronologi Singkat: Insiden terjadi di jalan raya menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang.

Perselisihan bermula saat korban mencoba menyalip kendaraan dinas bernomor polisi 9 yang ditumpangi Kombes TF.

Diduga tersulut emosi, mobil korban diberhentikan secara mendadak. Meskipun korban telah meminta maaf, oknum beserta rombongan di dalam mobil mendatangi dan melakukan tindakan kekerasan fisik secara arogan.

Baca juga: Duduk Perkara AKP Fadlun Al Fitri Batal Naik Pangkat Usai Bongkar Dugaan Pungli Oknum Polisi

Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bengkak di bagian wajah serta kacamata yang dikenakannya patah.

Rekaman video insiden tersebut beredar di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Korban didampingi pihak keluarga telah secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Bidang Propam Polda Sumbar.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Ardhy memberikan atensi khusus dan memerintahkan Bidpropam untuk segera melakukan pemeriksaan intensif, serta menegaskan tidak ada anggota yang luput dari sanksi tegas apabila terbukti melanggar.

(tribun network/thf/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.