Polresta Pangkalpinang Gagalkan Peredaran 4,86 Kg Ganja, Tersangka Ditangkap di Selindung
suhendri August 08, 2026 09:50 AM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menggagalkan peredaran ganja sebanyak 4,86 kilogram.

Ganja dari Sleman, Yogyakarta, tersebut disembunyikan seorang tersangka pengedar di dua lokasi berbeda. 

Tersangka yang menyembunyikan ganja tersebut adalah  IR (29). Dia ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan satu unit sepeda motor dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Personel Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. 

"Di rumah kontrakan ditemukan dua paket ganja seberat 2 kilogram, satu paket ganja seberat 500 gram, satu plastik besar berisi ganja seberat 360 gram, serta satu unit telepon genggam," kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko, Jumat (7/8/2026).

Pengembangan kembali dilakukan ke sebuah pondok di pinggir Jalan Lintas Timur. Di lokasi ini, polisi menemukan dua paket ganja dengan total berat 2 kilogram.

"Kami tetap berkomitmen memberantas narkoba di wilayah kita. Kali ini kita berhasil ungkap jaringan ganja dari Sleman, Yogyakarta," ujar Indra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IR mengaku baru sekitar empat bulan menjalankan bisnis haram tersebut.

Ia mengaku menerima pengiriman pertama sebanyak 5 kilogram ganja. 

"Menurut pengakuannya, total yang sudah diterima sekitar 33 kilogram. Pengiriman pertama lima kilogram dan pengiriman kedua sebanyak 28 kilogram. Dari kiriman terakhir itu yang berhasil kami amankan, masih tersisa sekitar lima kilogram," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Kompol Yandri C Akip, Jumat (7/8/2026).

Kepada polisi, IR juga mengaku memperoleh ganja dari seorang pria berinisial C yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Barang bukti yang diamankan kurang lebih lima kilogram ganja kering. Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari saudara C yang saat ini masih kami lakukan pengejaran," tutur Yandri.

Atas perbuatannya, IR dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang masih mendalami jaringan peredaran ganja tersebut.

Barang haram itu diduga diedarkan kepada komunitas tertentu di Kota Pangkalpinang. 

"Untuk ganja ini ada segmen atau komunitas tertentu. Saat ini masih kami telusuri ke mana saja peredarannya dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini," kata Yandri. (riz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.