TRIBUNSUMSEL.COM -- Keputusan advokat sekaligus mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, untuk menjadi tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai sorotan publik.
Febrie Adriansyah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah Febri mendampingi tersangka kasus korupsi kembali memicu penyesalan dari sejumlah pihak, mengingat reputasinya yang panjang sebagai aktivis antikorupsi.
Sorotan semacam ini bukan pertama kalinya dialami Febri.
Pada tahun 2022 lalu, keputusannya menjadi pengacara Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat juga sempat memicu kritik tajam, termasuk dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai langkah tersebut tergesa-gesa.
Baca juga: Perdana Tampil Pakai Rompi Pink Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lempar Senyum
Menanggapi pandangan publik dalam kasus eks Jampidsus ini, Febri menyatakan bahwa masyarakat memiliki kebebasan penuh untuk berpendapat.
Ia kemudian membeberkan dinamika pemikiran serta prinsip hukum yang menjadi alasannya bersedia memberikan pendampingan.
Pada masa awal mendirikan kantor hukum, Febri mengaku sempat membuat batasan tegas untuk tidak menyentuh perkara tindak pidana korupsi.
Namun, pendirian tersebut mulai bergeser setelah ia menerima teguran dan diskusi mendalam dari seorang mantan seniornya di KPK yang kini bertugas di Kejagung.
Senior tersebut mengingatkan hakikat dasar profesi advokat dalam sistem peradilan.
“Beliau bilang begini, ‘Febri, kamu tidak boleh begitu. Kamu tidak boleh milih-milih kasus,'” kata Febri Diansyah menirukan ucapan kawannya itu.
Nasihat tersebut menekankan bahwa setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum memiliki hak dasar untuk didampingi, tanpa memandang jenis kasus yang disangkakan.
“Tugas advokat itu menjaga hak itu. Dan untuk kamu ketahui saja, belum tentu juga semua penegak hukum ini benar. Nah, itu tugas kamu sebagai advokat,” kata mantan senior itu seperti yang disampaikan Febri Diansyah.
Baca juga: Alasan Kejagung Masih Rahasiakan Sosok Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie Adriansyah
Febri tidak serta-merta mengubah prinsipnya saat itu juga.
Baru sekitar dua tahun kemudian, setelah mencermati berbagai fakta persidangan dan dinamika penanganan perkara, ia mendapati adanya celah atau kekurangtepatan dalam proses penegakan hukum.
“Tuduhan awal belum tentu benar,” ucap dia.
Ia mencontohkan pengalaman penanganan kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan.
Saat itu, narasi awal di ruang publik menyebutkan angka pemerasan mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Namun dalam pembuktian materiil, hal yang terbukti justru tindak pidana suap dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp4 miliar.
Bagi Febri, perbandingan tersebut menunjukkan pentingnya kehadiran penasihat hukum untuk memastikan konstruksi sangkaan berjalan secara proporsional dan objektif.
“Kami tidak ingin mengatakan penegak hukum enggak boleh seperti itu. Silakan, itu hak dan kewenangan penegak hukum. Tapi ini yang harus diseimbangkan dalam sebuah proses hukum. Di sinilah pentingnya sisi lain dari tersangka yang didamping oleh advokat,” kata dia.
Atas dasar pertimbangan menjaga hak-hak hukum tersangka secara objektif, Febri akhirnya menerima permintaan dari eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Ketika ada permintaan (dari eks Jampidsus) agar saya fokus di isi hukum untuk mendampingi hak-hak, saya putuskan oke saya ambil dan kemudian saya dampingi beliau," ujarnya.
Febrie Diansyah mengaku kaget ketika diminta menjadi pengacara Febrie Adriansyah.
“Kaget karena waktunya pendek sekali. Saya baru ketemu saya Pak Febrie hari Kamis malam (23 Juli 2026). Jumatnya sudah pemerikasaan,” ungkap dia.
Sebelumnya, Febrie Diansyah dihubungi dulu oleh salah satu kuasa hukum Febrie Adriansyah. Mereka pun berdiskusi di kantor Febrie Diansyah.
“Kemudian dijelaskan apa permintaan Pak Febrie ke saya gitu. Permintaannya sederhana sekali. ‘Mas Febri, tolong bantu saya jernihkan hukumnya,'” ucap Febrie Diansyah.
Dia berkata eks Jampidsus itu meminta agar kuantitas dan kualitas alat bukti diperhatikan. Di samping itu, Febrie Diansyah diminta hanya berfokus pada isu hukumnya saja.
“Nah, tugas saya pikir tugas saya sebagai advokat memang demikian. Terlepas nanti terbukti bersalah atau tidak, yang paling penting adalah prosesnya harus berjalan secara benar. Hak-hak tersangka dipastikan tidak dilanggar. Itulah tugas advokat sebagai penyeimbang,” katanya.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com