Buntut Panjang Tewasnya Mantan Istri Polisi di Medan: Komisi III DPR Akan Panggil Polda Sumut
Firmauli Sihaloho August 08, 2026 01:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus tewasnya W (30), mantan istri anggota Polri di Medan menjadi sorotan.

Sebab, W disebut mengakhiri hidunya dengan senjata api mantan suaminya itu.

Kini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman turut angkat bicara.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR akan memanggil pihak kepolisian dan keluarga korban pada Selasa (11/8/2026) untuk memberi penjelasan soal kematian W.

"Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatera Utara, pihak Polrestabes Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa yang akan datang untuk melakukan rapat dengar pendapat umum," kata Habiburokhman dalam keterangan videonya, Sabtu (8/7/2026).

Terkait kasus ini, polisi menyatakan kasusnya sebagai bunuh diri. Namun, pihak keluarga curiga karena menemukan sejumlah kejanggalan.

Habiburokhman pun mendorong pengusutan penyebab kematian W diusut tuntas agar tidak menyisakan keraguan bagi keluarga W.

"Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara, termasuk Polrestabes Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini, untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan," ucapnya.

Baca juga: Kasus Eks Jampidsus Febrie Mesti Dikembangkan, Pakar Hukum: Munculkan Aktor Utama

Baca juga: Cuaca Riau Dominasi Cerah hingga Cerah Berawan, Hujan Hanya Berpotensi di Beberapa Daerah Malam Hari

Politikus Partai Gerindra ini juga mengingatkan agar jangan ada fakta yang ditutup-tutupi dalam pengusutan kasus ini.

Dia mendorong polisi jangan membuat kesimpulan yang sembarangan, apalagi tergesa-gesa.

"Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, serta berbasis pendekatan ilmiah," imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, W ditemukan meninggal dunia di rumah mantan suaminya bernama Brigadir I. Jenazahnya ditemukan di kamar mandi dengan peluru yang bersarang di kepala.

Sampai saat ini, kematian W disebut polisi karena dugaan bunuh diri menggunakan senjata api milik Brigadir I.

Petugas berwajib juga sudah melakukan autopsi di rumah sakit Bhayangkara Medan beberapa waktu lalu. Dan hasilnya, tidak ada ditemukan dugaan penganiayaan.

Sementara itu, keluarga W melalui kuasa hukumnya bernama Paul Tambunan, secara resmi telah membuat laporan polisi di Polda Sumut, Kamis (6/8/2026) malam.

Mereka menempuh jalur hukum ini karena merasa ada kejanggalan di balik kematian W.

"Sekitar jam 19.00 WIB kita tiba di Polda. Selesainya itu jam 00.00 WIB. Yang sudah diambil klarifikasi itu bapaknya W selaku pelapor. Semalam memang pihak Polda mau ambil keterangan juga ke ibunya, tapi karena kondisi ibunya kena stroke, jadi minta waktu," kata Paul kepada Kompas.com, Jumat (7/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa laporan yang dibuat adalah dugaan tindak pidana pembunuhan. Laporan tersebut terbit dengan nomor STTLP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

"Untuk terlapornya dalam lidik. Kalau untuk kenapa bisa melapor begitu adalah karena kecurigaan pihak keluarga," jelasnya.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.