Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebuah gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Desa Langonsari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, digerebek aparat beberapa waktu lalu.
Setelah penggerebekan ini, sebagian besar warga terkejut dengan aktivitas gudang tersebut.
Ketua RW 1, Dedi Rohman, mengatakan bahwa selama ini dirinya tidak mengetahui bangunan itu digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi ribuan botol miras.
Sepengatahuannya lokasi itu merupakan pembuatan etalase.
"Enggak tahu. Dulu memang koperasi tapi sekarang pembuatan etalase. Setahu saya aktivitasnya pembuatan etalase. Kalau di dalamnya ada minuman atau alkohol, saya tidak tahu," ujarnya kepada Tribun Jabar pada Sabtu (8/8/2026).
Dedi mengatakan pembuatan etalase terus sudah berjalan selama satu tahun. Di mana, selama ini tidak ada laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Bahkan, pengurus lingkungan juga tidak pernah mendapat informasi negatif.
• Ucap Bahasa Sunda, Ini Kata-kata Pertama yang Diungkapkan Danijel Loncar
"Belum pernah ada laporan (negatif) dari warga. Cuma kalau di sini kan setiap malam ada ronda, dua sampai tiga orang yang kontrol. Tapi aktivitasnya tidak ketahuan jam berapa, karena ronda biasanya keluar jam 12 malam," katanya.
Kendati begitu, Dedi mengaku dirinya dan warga sekitar sempat beberapa kali mobil boks keluar dari lokasi tersebut. Namun, pada saat itu dirinya tidak menaruh curiga apa saja barang yang dibawa maupun tujuan pengirimannya.
"Pemilik ini aja engga ada komunikasi. Dengan RT juga nggak ada, saya sebagai RW juga nggak ada sosialisasi. Alhamdulillah, penggerebekan inibmerupakan satu tindakan yang positif, demi anak-anak di lingkungan sini," ucapnya.
Digerebek
Diketahui, kepolisian sebelumnya melakukan penggrebekan pada gudang tersebut, Jumat (7/8/2026) malam. Pada pengungkapan trsebut kepolisian mengamankan sekitar 400 dus, di dalamnya terdapat 6.624 botol miras dari berbagai merek.
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengungkapakan bahwa selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga menangkap seorang tersangka berinisial EM (32) sebagian minuman didatangkan dari provinsi lain.
Baca juga: Gudang Miras Ilegal di Pameungpeuk Bandung Digerebek, Polisi Sita Ratusan Dus Minuman Beralkohol
"Tadi saya sempat menginterogasi langsung pelakunya. Ada barang yang dibeli dari provinsi lain, kemudian dikemas ulang menjadi takaran yang lebih kecil. Ini yang dijual kepada masyarakat," ujarnya.
Tak sampai disitu, kata Aldi, pihaknya juga menemukan dugaan pemalsuan pita cukai.
Pita cukai asli dari minuman berizin diduga dilepas tersangka. Lalu setelah dikumpulkan, pita cukai itu kemudian dijual secara daring.
"Sedangkan yang ditempel pada produk di tempat dia adalah pita cukai palsu. Kami masih mendalami sudah berapa banyak dia memalsukan pita cukai ini. Tentunya kasus ini masih akan terus kami dalami. Ini yang untuk pengungkapan miras," katanya. (*)