Penanganan Korupsi RSP Wewiku Mandek, PMKRI Kupang Sebut Kejati NTT 'Masuk Angin'
Ryan Nong August 08, 2026 09:19 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang melontarkan kritik keras terhadap lambatnya penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku di Kabupaten Malaka. 

Organisasi mahasiswa tersebut bahkan menduga Kejati NTT telah kemasukan angin dari para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek RSP Wewiku.

Dugaan itu diungkapkan karena proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya karena hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

Baca juga: Tokoh Masyarakat Malaka Tagih Keberanian Kejati NTT Tetapkan Tersangka Korupsi RSP Wewiku

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PMKRI Cabang Kupang periode 2025/2026.
PMKRI KUPANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PMKRI Cabang Kupang periode 2025/2026.

Sorotan tersebut muncul setelah hampir satu tahun sejak Kejati NTT mengumumkan dimulainya proses penegakan hukum atas proyek pembangunan RSP Wewiku. Namun, hingga Sabtu kini, belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun tahapan lanjutan proses hukum. 

Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara yang menyangkut anggaran negara bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp44,95 miliar. Seluruh anggaran proyek dikabarkan telah dicairkan, namun hingga kini bangunan rumah sakit tersebut masih terbengkalai dan belum dapat dimanfaatkan untuk melayani masyarakat. 

Kondisi itu dinilai merugikan masyarakat Kabupaten Malaka yang hingga saat ini masih menantikan hadirnya fasilitas kesehatan tersebut.

Sebelumnya, Kejati NTT telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan sejak September 2025. Langkah-langkah tersebut meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, penggeledahan, pemblokiran rekening Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, serta pihak dari PT Multi Medika Raya. 

Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Meski demikian, perkembangan kasus seolah berhenti pada tahap penyelidikan tanpa adanya kepastian hukum lebih lanjut.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Apolinaris Mau, saat ditemui di Betun, Sabtu (8/8/2026), menilai mandeknya penanganan perkara tersebut sangat mencurigakan. 

Menurutnya, berbagai temuan awal penyelidikan telah menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang kuat sehingga seharusnya proses hukum dapat berjalan lebih cepat.

"Jangan-jangan Kejati NTT telah kemasukan angin dari para pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi RSP Wewiku ini. Masa sudah hampir satu tahun hanya sampai tahap pemeriksaan awal, padahal bukti-bukti pelanggaran sudah terang benderang. Jika dengan bukti sekuat ini saja proses hukumnya mandek, wajar jika publik bertanya apakah Kejati NTT memang mandul untuk menuntaskan kasus ini," tegas Apolinaris.

Ia mengungkapkan, berdasarkan berbagai informasi yang berkembang, terdapat sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. 

Di antaranya, kontraktor utama disebut tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang menjadi syarat wajib, adanya dugaan rekayasa harga tanah dan biaya drainase senilai Rp2,9 miliar, proyek dilaporkan selesai 100 persen meskipun kondisi fisik bangunan belum layak digunakan, hingga dugaan ketidakjelasan prosedur dalam pemindahan lokasi proyek serta penunjukan kontraktor pelaksana.

Lebih lanjut, Apolinaris menilai lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat bahwa hukum tidak diterapkan secara adil kepada semua pihak. 

Menurutnya, publik berhak mengetahui alasan belum adanya perkembangan perkara yang menyangkut penggunaan uang negara dalam jumlah besar untuk pembangunan fasilitas kesehatan yang hingga kini belum memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Apakah ada pihak yang dilindungi? Apakah ada pertemuan kepentingan yang menghambat proses hukum? Atau memang aparat penegak hukum tidak berani menyentuh pihak-pihak tertentu. Jika Kejati NTT terus diam tanpa memberikan kejelasan kepada publik, kami akan mendorong pengawasan dari Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Ombudsman RI untuk memeriksa apakah ada kelalaian, ketidakmampuan, atau bahkan campur tangan pihak tertentu yang sengaja mematikan proses perkara ini," ujarnya.

Ketua PMKRI Cabang Kupang yang berasal dari Kabupaten Malaka itu juga menegaskan bahwa kasus RSP Wewiku bukan semata-mata persoalan dugaan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut hak masyarakat Kabupaten Malaka untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. 

Apolinaris berharap Kejati NTT segera memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga serta menjadi bukti bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. 

Fasilitas kesehatan yang dibangun dengan dana negara senilai Rp 44,95 miliar itu kini tak berfungsi, ibarat rumah hantu yang tak memberi manfaat bagi masyarakat.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa proyek yang dibangun di perbatasan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Malaka ini kini menjadi sorotan publik. Lokasi RS Pratama ini berada tepat di belakang Puskesmas Alkani, Kecamatan Wewiku.

Bahkan sebelumnya, proyek itu disinyalir terindikasi korupsi setelah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, bersama jajarannya dan Plt. Kajari Belu, Yoanes Kardinto, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi itu.

Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), yang mendampingi para penyidik meninjau langsung kondisi proyek yang telah menelan anggaran besar, namun hingga kini belum beroperasi.

Sejumlah item pekerjaan menjadi sorotan tim penyidik, antara lain, Chating tanah senilai Rp 2,9 miliar, Konstruksi bangunan utama Rp 15 miliar, Drainase keliling RS Rp 900 juta.

Namun, kondisi fisik bangunan saat ini dinilai tidak sebanding dengan nilai proyek tersebut. Beberapa bagian tampak belum selesai dan belum memenuhi standar pelayanan medis. (ito)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.