TRIBUN-TIMUR.COM, RANTEPAO – Satreskrim Polres Toraja Utara mengamankan mobil tangki yang diduga mengangkut BBM subsidi jenis solar.
Penindakan dilakukan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Toraja Utara, Sabtu (8/8/2026).
Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Informasi tersebut sebelumnya ramai beredar di media sosial.
Sejumlah sopir Toraja disebut menghentikan mobil tangki berwarna biru di Kecamatan Nanggala.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.34 Wita.
Baca juga: Tiga Tersangka Baru Kasus Solar Subsidi di Tana Toraja Belum Ditahan
Mobil kemudian dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, membenarkan penindakan tersebut.
“Telah diamankan satu unit mobil tangki berwarna biru dan sopir berinisial RN (42) untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Ruxon.
Sopir RN kini menjalani pemeriksaan bersama mobil tangki yang diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Unit II Tipidter Satreskrim Polres Toraja Utara, Ipda Abdy Musrya, mengatakan sopir telah diamankan.
“Sudah kami tahan sopirnya dan kami sementara periksa,” ungkap Abdy.
Polisi masih mendalami asal-usul solar, tujuan pengiriman, serta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Dalam perkara ini, polisi menduga adanya pelanggaran Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Jika terbukti, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Polres Toraja Utara mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar distribusinya tepat sasaran.(*)