Dilaporkan Mencuri hingga Jual Isi Rumah, Pria di Kendari Bantah dan Sebut Pelapor Adalah Istrinya
Desi Triana Aswan August 08, 2026 09:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pria berinisial FM dilaporkan ke Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh perempuan berinisial IR atas dugaan pencurian. 

IR menuduh FM telah mencuri barang yang ada di BTN tempat tinggalnya.

Dalam laporannya, IR mengaku kalau FM adalah mantan kekasihnya yang selama ini tinggal di rumah miliknya. 

Ia menyebut kalau selama tinggal di sana FM tidak pernah membantu kebutuhan rumah tangga. 

Mulai dari pembayaran listrik hingga gaji pembantu, ditanggung IR. 

Sampai akhirnya, IR memutuskan hubungannya dengan FM. 

FM lalu dilaporkan telah mencuri barang-barang miliknya yang ada di rumah tersebut mulai dari AC hingga sepeda lipat.

Baca juga: Tim URC Buser 77 Polresta Kendari Tangkap Pelaku Pencurian HP, Jual Barang Curian Demi Narkoba 

Dikonfirmasi jurnalis TribunnewsSultra.com, FM membantah tudingan tersebut.

Ia menjelaskan kalau hubungannya bersama IR adalah pasangan suami istri.

Mereka menikah siri, usai IR bercerai dengan adik FM. 

"Dia itu mantan istri adik kandung saya, dari pernikahannya itu ada empat anak, setelah dia pisah saya nikah siri sama dia dan punya satu anak laki-laku. Anak itu ikut saya, sampai sekarang saya yang urus," ujar FM kepada TribunnewsSultra.com, Sabtu (8/8/2026). 

FM menyebut kalau AC di rumah tersebut memang dirinya yang menjual.

Akan tetapi AC tersebut merupakan hasil pembelian ketika mereka menikah. 

Menurutnya, IR mengetahui bahwa pendingin udara tersebut telah dijual olehnya.

"Itu aset salama pernikahan," sambungnya. 

Terkait dengan barang-barang lainnya hingga pakaian, FM mengaku tidak tahu menahu.

Ia juga bingung kenapa dirinya dilaporkan melakukan pencurian. 

"Padahal saat saya ambil itu AC, sepengetahuannya ji," tuturnya. 

Terkait laporan yang dilayangkan ke pihak kepolisian, FM menyebut akan menghadapi hal tersebut. 

"Dia sudah masukkan laporan berarti sudah tidak ada jalan kekeluargaan dan saya berani hadapin karena sy benar," pungkasnya. 

Sebelumnya, IR telah membuat laporan polisi pada tanggal 4 Agustus 2026 lalu di Mako Polresta Kendari, yang beralamatkan di Jalan DI Panjaitan, Bonggoeya, Kecamatan, Wua-Wua. 

Ia mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp26 juta akibat dugaan pencurian yang terjadi. 

Ada pun barang-barang yang hilang yakni satu unit televisi, dua unit pendingin udara, dan satu unit sepeda lipat.

(*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.