Curas di Way Pengubuan, Korban Dibacok saat Berusaha Pertahankan Barang Miliknya
taryono August 09, 2026 09:38 AM

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang warga Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) setelah berusaha mempertahankan barang miliknya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Diduga Gelapkan Vespa dan Uang Rp11,8 Juta

Korban berinisial FH (26) dibacok menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka pada tangan kiri dan pinggang sebelah kiri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Dusun I, Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan. Saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor bersama pelaku berinisial M (30).

Kapolsek Way Pengubuan Iptu Bayu Z. Ogara, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan pelaku sebelumnya meminta korban mengantarkannya dengan alasan hendak mengecek kondisi sepeda motor yang akan dijual.

Setibanya di dekat jembatan penghubung Kampung Banjar Ratu menuju Kampung Banjar Rejo, M tiba-tiba menghentikan kendaraan. Pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan barang-barang berharga yang dibawanya.

" Saat korban berusaha mempertahankan barang miliknya, pelaku membacok tangan kiri dan pinggang sebelah kiri korban," ujar Iptu Bayu Z. Ogara saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).

Setelah korban terluka, pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih serta ponsel Oppo A16 milik korban. FH kemudian mendapat perawatan medis sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan itu ditindaklanjuti Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap M (30), warga Kampung Banjar Ratu, yang diduga sebagai pelaku utama.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut berdasarkan keterangan M. Penelusuran polisi mengarah ke Kabupaten Lampung Utara dan menemukan seorang pria berinisial R (29), warga Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli.

R akhirnya ditangkap pada Selasa (4/8/2026). Dari pemeriksaan, R diketahui berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

"Dari tangan penadah, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A16 milik korban," ungkap Kapolsek.

Saat ini M dan R berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan. Keduanya menjalani proses hukum sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.

"Atas perbuatannya, pelaku utama M dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sementara penadah R dijerat dengan Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.