Cara Refund dan Reschedule Tiket Wisata Bromo Akibat Penutupan Kebakaran
Moch Krisna August 09, 2026 04:32 PM

 





TRIBUNSUMSEL.COM --
Kebakaran hutan yang semakin meluas di area Kaldera Bromo memaksa Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menghentikan seluruh aktivitas wisata.

Penutupan secara menyeluruh ini berlaku mulai Sabtu (8/8/2026) pukul 22.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Dalam rangka efektivitas upaya pemadaman kebakaran, serta memperhatikan keamanan dan keselamatan pengunjung, kunjungan wisata Bromo dari semua pintu masuk, yaitu pintu masuk Cemorolawang (Kabupaten Probolinggo), Wonokitri (Kabupaten Pasuruan), Jemplang dan Coban Trisula (Kabupaten Malang), serta Senduro (Kabupaten Lumajang) ditutup untuk kunjungan wisata," demikian bunyi pengumuman resmi pada Sabtu (8/8/2026) malam melansir dari Kompas.com.

Pihak BB TNBTS menuliskan pengumuman ini melalui Pengumuman Nomor PG.18/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/08/2026 yang diterbitkan di Malang pada 8 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha. 

 

Pengunjung bisa refund tiket wisata

Dalam pengumuman yang sama, pihak BB TNBTS juga menyampaikan bahwa calon pengunjung dapat memilih opsi pengembalian uang (refund) atau penjadwalan ulang (reschedule) selama kawasan wisata Bromo masih ditutup.

"Bagi pengunjung yang sudah melakukan pembelian tiket masuk melalui aplikasi booking online untuk kunjungan selama masa penutupan, akan diberi kesempatan untuk penjadwalan ulang (reschedule) atau pengembalian uang (refund)," tulis pengumuman resmi tersebut.

Calon pengunjung wajib melengkapi formulir yang akan disampaikan melalui admin aplikasi booking online TNBTS.

Adapun bagi calon pengunjung yang belum membeli tiket, namun berencana berwisata ke kawasan Bromo, diimbau untuk membatalkan rencana kunjungan hingga kondisi kembali aman.

Masyarakat juga diminta ikut menjaga kawasan TNBTS dari ancaman kebakaran hutan dengan memperhatikan penggunaan api.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.