SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kabel di landasan pacu Bandara Silampari Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) hingga menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.
Kedua tersangka, yakni Muhammad Sukri (35 tahun) warga Kelurahan Air Kuti dan Ardan (36 tahun) warga Kelurahan Taba Jemekeh, ketagihan judi online jenis slot dan sabu.
Peristiwa pencurian tersebut dilakukan kedua tersangka pada Senin (20/7/2026) di Bandara Silampari Kota Lubuklinggau sekitar pukul 01.00 WIB.
Akibat perbuatannya kini kedua tersangka sudah dijebloskan ke penjara Polres Lubuklinggau setelah ditangkap Tim Macan.
Baca juga: Oma Saksikan Percikan Api dari Kabel Meteran Listrik, Dalam Sekejab Harta Bendanya Ludes Terbakar
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Panangian Butar-Butar mengungkapkan peristiwa pencurian itu terjadi di samping lintasan pendaratan pesawat terbang Bandara Silampari.
Cerita bermula saat pegawai bandara masuk kerja dan kepala unit Utilitas bandara Silampari mengabarkan kabel-kabel di atas tanah di sekitaran pinggir runway 02 dan trafo di dalam box yang ditanam juga hilang.
"Saksi pun langsung mengecek barang yang hilang dan mendapati Kabel F12xcy 1x6 mm, Kabel BC 16 mm, Isolating Transform 150W/6.6A, Primary connector Kit With Resin, TwoPole Plug ( Style-5 and Style 12 ), akibat kejadian ditafsirkan kerugian mencapai Rp159.540.000," ungkap Azwar pada wartawan, Minggu (9/8/2026).
Setelah menerima laporan, Tim Macan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melakukan pengecekan TKP, setelah itu Tim Macan langsung mencari keberadaan pelaku.
Pada hari Jumat 07 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa salah satu yang sudah ditetapkan tersangka sedang berada di Kabupaten Musi Rawas, tepatnya di Desa Simpang Semambang.
Selanjutnya Tim Macan Linggau langsung menuju lokasi keberadaan pelaku, sesampainya di lokasi Tim Macan Linggau langsung mengamankan pelaku yang mana pelaku sedang di jalan ingin menuju Desa Remayu Kabupaten Musi Rawas.
Baca juga: Kabel Lampu Jalan di Tangga Takat Palembang Digasak Maling, Aksi Pelaku Viral saat Angkut Karung
Setelah berhasil diamankan pelaku langsung di bawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan interogasi Pelaku tersebut mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Bandara Silampari Kota Lubuklinggau bersama 3 temannya.
Setelah melakukan pengembangan Tim Macan pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2026 sekira pukul 19.00 Wib linggau Unit Pidum pun mendapatkan informasi 1 orang pelaku lagi yang sedang berada di rumah Keponakannya di Kelurahan Karya Bakti.
"Tim Macan Linggau Unit Pidum Polres Lubuklinggau langsung menuju lokasi keberadaan tersangka dan mengamankan tersangka yang mana tersangka akan berangkat ke Pekanbaru untuk bekerja," ungkapnya.
Setelah berhasil diamankan pelaku langsung di bawa ke Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangan. Setelah di lakukan interogasi dan ke 2 tersangka pun mengakui bahwa telah mencuri di Bandara Silampari.
Sementara untuk pelaku 1 orang lagi Inisial H masih dalam penyelidikan Tim Macan Linggau Unit Pidum Polres Lubuklinggau.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 477 KUHP Nasional Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2023," ujarnya.