2 Penadah iPhone Hasil Curian Ditangkap Polisi, Pencuri Diduga Rekan Sekamar Korban di Mess Kendari
Apriliana Suriyanti August 09, 2026 05:48 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari membekuk dua pria terduga pelaku penadahan barang hasil kejahatan pencurian elektronik (curnik) berupa satu unit ponsel iPhone 17 Pro Max warna Silver.

Dua terduga penadah tersebut masing-masing berinisial SH (27), dan RO (21) yang masih berstatus sebagai pelajar.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku berlangsung pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 11.45 Wita.

Sementara Polresta Kendari menerima laporan pengaduan dari korban berinisial SA (23) pada Senin (3/8/2026).

"Tim URC Buser77 melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku SH di Jalan Abunawas, Kelurahan Mandonga. Sementara terduga pelaku RO diamankan di BTN Villa Ibis Pratama, Kelurahan Wua-Wua," ujarnya Minggu (9/8/2026).

Kasus ini bermula pada Selasa (28/7/2026), saat korban SA membeli iPhone 17 Pro Max seharga puluhan juta rupiah di iBox Lippo Plaza Kendari atas titipan rekannya.

Baca juga: Bawa Pistol dan Pisau, 4 Pengunjung yang Ribut di Bundaran Pesawat Baruga Kendari Diamankan Polisi

Ponsel dalam kondisi baru beserta dusnya tersebut disimpan korban di dalam tas yang diletakkan di kamar messnya di Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia.

Korban tinggal sekamar dengan rekannya berinisial AMN.

Pada Kamis (30/7/2026) pagi, korban mendapati ponsel beserta dusnya telah raib. 

Berdasarkan keterangan saksi di mess, AMN terlihat keluar-masuk kamar pada dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.

Baca juga: Wanita Lapor Eks Kekasih Curi Isi Rumahnya di Kendari, Sang Pria Bantah dan Sebut Mantan Istri Siri

Saat dikonfirmasi, AMN berbelit-belit dan belakangan diketahui melarikan diri ke Sulawesi Selatan.

"Dari hasil pendalaman, terduga pelaku utama (AMN) menjual ponsel curian tersebut melalui perantara berinisial IS. Perantara ini kemudian menghubungkan penadah pertama, yakni RO," terang Kasat Reskrim.

RO membeli iPhone 17 Pro Max tersebut dari AMN seharga Rp23.000.000. 

Tak berselang lama, RO menjual kembali unit tersebut kepada SH dengan harga Rp23.400.000 untuk mengambil keuntungan.

Saat penangkapan, Polresta Kendari menyita sejumlah barang bukti 1 Unit iPhone 17 Pro Max warna Silver dan nota pembelian resmi iPhone 17 Pro Max 256GB.

Saat ini kedua terduga penadah beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.