POSBELITUNG.CO -- Putusan usulan pemakzulan jabatan Hellyana sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung ditentukan besok, Senin (10/8/2026).
Pemakzulan (impeachment) adalah proses hukum dan politik untuk memberhentikan pejabat publik atau kepala negara dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir.
Jabatan Hellyana sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung kini dipertaruhkan setelah terjerat dua kasus hukum yang berujung pada eksekusi penjara dan satunya masih proses persidangan.
Mengetahui kasus yang menjerat orang nomor dua di Bangka Belitung, DPRD Provinsi Bangka Belitung mengambil langkah setelah Hellyana tersandung kasus hukum hingga berujung penahanan oleh aparat penegak hukum.
Agenda Rapat Paripurna penyampaian pendapat terkait usulan pemberhentian, lembaga legislatif tersebut bukanlah penentu tunggal nasib sang pejabat.
Baca juga: Jabatan Hellyana Wagub Babel di Tangan DPRD Bangka Belitung, 17 Anggota Usulkan Pemberhentian
Hanya saja keputusan akhir mengenai Status jabatan Hellyana sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung tidak ditentukan sepenuhnya oleh keputusan politik para wakil rakyat di daerah, yakni DPRD Bangka Belitung.
Proses hukum dan mekanisme tata negara menetapkan bahwa pengadilan tertinggi yang berwenang memberikan putusan final atas usulan pemakzulan tersebut.
Seperti diketahui, rapat paripurna penyampaian pendapat usulan pemberhentian Hellyana ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/8/2026) mendatang.
Langkah tersebut diambil setelah Hellyana tersandung kasus hukum hingga berujung penahanan oleh aparat penegak hukum.
Pihak legislatif menilai bahwa dinamika hukum yang menjerat orang nomor dua di Bangka Belitung tersebut merupakan sebuah situasi yang sangat luar biasa.
Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Eddy Iskandar mengatakan penyampaian pendapat usulan pemberhentian tersebut menjadi hak DPRD Babel.
Sebab, terdapat kejadian luar biasa yang menimpa Wagub Babel berkaitan dengan kasus hukumnya.
"Jadi Senin nanti, ada dua Paripurna, pertama paripurna penyampaian KUA-PPAS perubahan tahun anggaran 2026. Kemudian paripurna penyampaian usulan, pendapat DPRD berkaitan dengan usulan pemberhentian Wakil Gubernur. Dianggap hal luar biasa," kata Eddy kepada Bangkapos.com, Rabu (5/8/2026).
Dia menjelaskan, usulan tersebut menjadi hak DPRD Babel dan sesuai dengan aturan konstitusi.
Hal ini berkaitan dengan Wakil Gubernur Babel yang tersandung kasus hukum perkara dugaan penipuan tagihan hotel.
"Usulan pemberhentian itu menjadi hak DPRD, hak konstitusi dari setiap anggota DPRD. Ada berapa kawan-kawan menganggap, bahwa ada kejadian luar biasa yang terjadi pada diri Wakil Gubernur. Beliau ditahan karena melakukan yang dituduhkan itu sebagaimana putusan Pengadilan melakukan penipuan, berkaitan pembayaran hotel," kata Eddy.
Dengan adanya kasus tersebut, sehingga direspons oleh Anggota DPRD Babel dan sebanyak 17 orang anggota DPRD mengusulkan.
"Jadi dianggap kejadian luar biasa yang memang harus direspons oleh DPRD. Yang mengusulkan ada 17 orang, anggota DPRD Babel dari berbagai fraksi," katanya.
Politisi Golkar ini menambahkan urutan dalam rapat Paripurna nanti, pengusul menyampaikan usulan untuk dilakukan pertimbangan oleh sejumlah fraksi di DPRD Babel.
"Kemudian tujuan pengusul, ada respon dari fraksi-fraksi dan respon pemerintah daerah. Nanti juga ada pengambilan keputusan apakah usulan itu bisa ditetapkan menjadi pendapat DPRD. Ini Paripurna khusus, karena itu harus dihadiri 3/4 dari jumlah 45 anggota DPRD Babel," terangnya.
Baca juga: Sepakat! Harga Beli Timah Rakyat Rp200 Ribu per Kilogram
Dia menjelaskan, apabila usulan dari para pengusul itu disetujui menjadi pendapat DPRD Babel.
Pendapat itu, kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji.
"Apakah sudah sesuai usulan itu, kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Seperti itu prosesnya," terangnya.
Eddy memastikan, DPRD Babel melakukan penyampaian usulan pemberhentian Wakil Gubernur (Wagub) Babel Hellyana sesuai mekanisme.
"Kami tentu sangat memperhatikan mekanisme, karena itu kami minta juga kawan DPRD, pimpinan fraksi berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri juga. Sehingga tidak terjadi kesalahan mekanisme," katanya.
Terkait adanya anggota yang setuju dan tidak, dikatakannya merupakan hal biasa dan menjadi hak setiap anggota DPRD Babel.
"Tentu ada berpendapat A, berpendapat B. Bukan dalam artian menolak atau menerima. Karena persoalan itu nanti akan diputuskan di Paripurna.
Wacana yang disampaikan itu menjadi hak, masing masing anggota. Tetapi yang pasti yang dilakukan ini adalah bentuk pertanggungjawaban DPRD Babel. Dalam menjaga marwah pemerintah Kepala Daerah," terangnya.
Eddy berharap, pemerintah harus dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan Kepala Daerah yang dipilih langsung masyarakat harus mampu menjaga integritas.
"Dengan menjaga kepercayaan publik, bahwa dalam penyelenggaran pemerintah itu kalau kepercayaan publik turun. Sulit melaksanakan program-program. Nah itu yang kita jaga," jelasnya.
Baca juga: Postingan Sadis 8 Dokter dan Nakes Terhadap Mendiang Yurizal Pasien BPJS dan Nasib Kariernya Kini
Eddy Iskandar mengatakan rapat Paripurna yang bakal digelar DPRD Babel, bukan dalam rangka pemakzulan atau pergantian Wakil Gubernur Babel.
"Tidak ada bahasa pemakzulan, juga tidak ada persoalan pergantian, yang disulkan ini adalah usulan sesuai diatur dalam Undang-undang dan juga peraturan pemerintah seperti itu. Bahwa ketika ada kejadian luar biasa, maka DPRD Babel dapat mengambil sikap. Menyatakan pendapat," kata Eddy.
"Mau diganti atau tidak serahkan kepada partai, partai pengusung, kepada Gubernur yang sekarang menjabat. Mau diganti atau tidak, mau diisi atau tidak, siapa orangnya, kewenangan di situ. Bukan di DPRD Babel," tambahnya.
Eddy memastikan, DPRD Babel hanya mengikuti proses dan sama-sama berharap pemerintah mampu menjaga kepercayaan publik, karena menjaga integritas menjadi hal penting bagi semua.
"Ini bukan persoalan hukum semata, tetapi ada persoalan etik. Bagaimana menjalankan pemerintah yang dipercaya masyarakat, menjadi contoh baik bagi masyarakat. Sesuai dengan visi misi Gubernur, sehingga visi misi yang sudah ditetapkan itu bisa dilakukan dengan baik, dengan penuh dukungan masyarakat," tutupnya.
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat usulan untuk memberhentikan atau memakzulkan Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Bangka Belitung, (Wagub Babel).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Donis Daviska, menjelaskan memberhentikan kepala daerah atau wakilnya telah diatur di Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
"Ada juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD," kata Donis Daviska, kepada Bangkapos.com, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, dalam perspektif Hukum Tata Negara (HTN), istilah kejadian luar biasa diakomodasi menjadi pengelompokan alasan pemberhentian yaitu melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, atau melakukan perbuatan tercela/tindak pidana.
"DPRD menggunakan instrumen hak menyatakan pendapat sebagai pintu masuk formal untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut secara hukum dan konstitusional," katanya.
Apakah penyampaian pendapat DPRD dalam rapat paripurna otomatis dapat berujung pada pemberhentian wakil gubernur, atau masih ada tahapan lain yang harus dilalui.
Baca juga: Penemuan 995 Senpi, Amunisi dan Narkoba di Yayasan Sekolah di Jaksel, Periksa Ruangan Mirip Bunker
Donis mengatakan, ini baru pendapat resmi lembaga DPRD, bukan keputusan final.
"Penyampaian pendapat dalam Paripurna DPRD ini adalah bagian dari fungsi pengawasan atau legislative oversight, DPRD. Keputusan paripurna ini baru merupakan pendapat resmi lembaga DPRD, bukan keputusan final pemakzulan. Artinya masih terdapat mekanisme lanjutan agar dapat dikatakan keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya.
Ia menjelaskan, sebagaimana sistem HTN Indonesia yang menganut prinsip checks and balances. Usulan DPRD tersebut wajib melalui tahapan verifikasi yuridis oleh Mahkamah Agung terlebih dahulu.
"Tanpa adanya putusan Mahkamah Agung yang membenarkan alasan DPRD, pemberhentian tidak dapat dieksekusi oleh Pemerintah Pusat.
Berdasarkan Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, pendapat DPRD tersebut wajib diajukan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa, diadili, dan diputus apakah wakil gubernur terbukti melakukan pelanggaran hukum/perbuatan tercela tersebut," terangnya.
Menurutnya, prosedur ini menjamin kepastian hukum atau due process of law, agar tindakan pemberhentian tidak semata-mata didasari oleh motif politik praktis, melainkan pembuktian hukum yang sah di Mahkamah Agung.
"Secara Hukum Administrasi Negara setidaknya terdapat dua syarat utama yaitu syarat formil dan materiil. Rapat Paripurna penyampaian Hak Menyatakan Pendapat wajib memenuhi kuorum khusus," ujarnya.
Kemudian, berdasarkan Pasal 80 UU 23 Tahun 2014, rapat harus dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD, dan keputusan harus disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir sebagai syarat prosedural yang harus dilaksanakan.
"Alasan pemberhentian harus didasarkan pada bukti-bukti yuridis yang kuat dan bukan sekadar asumsi atau isu politik yang mengindikasikan adanya pelanggaran norma hukum/perbuatan tercela sesuai ketentuan Undang-undang, sehingga secara substansi perbuatan tercela telah terbukti dilakukan," katanya.
Lebih jauh, Donis Daviska, menjelaskan Mahkamah Agung memiliki peran sebagai pemutus perkara yuridis atau judicial control.
Di mana bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus apakah pendapat DPRD tersebut terbukti secara hukum atau tidak.
"Keputusan Mahkamah Agung wajib keluar paling lambat 30 hari sejak berkas diterima dan jika Mahkamah Agung memutuskan terbukti, barulah usulan diteruskan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk penetapan pemberhentian.
Di sini Kementerian Dalam Negeri berperan sebagai instansi eksekutif yang menindaklanjuti secara administratif atau administrative enforcement. Sehingga hal ini sebagai dasar Presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) pemberhentian," katanya.
Baca juga: PK Ditolak MA, Thamron alias Aon Bos Smelter Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum tata negara telah merancang benteng perlindungan agar proses ini tidak murni menjadi keputusan politik atau dikenal sebagai political judgment, melainkan pertimbangan hukum atau legal judgment.
"Kuncinya terletak pada keterlibatan Mahkamah Agung dalam putusannya mulai dari transisi pembuktian, dalam hal ini tentunya DPRD harus menyajikan data dan dokumen hukum yang teruji di hadapan persidangan, dan dalam tahapan ini secara penegakan hukum Asas Praduga tak bersalah tetap melekat pada Wakil Gubernur hingga ada penetapan atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan, terdapat hak pembelaan diri merupakan hak fundamental dalam due process of law.
DPRD idealnya memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi (audi alteram partem).
"Selanjutnya di Mahkamah Agung akan memberikan kesempatan resmi kepada pejabat yang bersangkutan atau kuasa hukumnya, untuk menyampaikan jawaban, tanggapan, dan bukti pembelaan sebelum Mahkamah Agung memutuskan perkara tersebut," jelasnya.
Disampaikannya pula, apabila keputusan Paripurna DPRD mengabaikan syarat kuorum formil atau prosedur yang diatur dalam Undang-Undang dan tata tertib.
Maka keputusan DPRD tersebut dinilai cacat prosedur atau cacat hukum maka akan berdampak pada keputusan tersebut terancam batal demi hukum atau Nietig van Rechtswege atau dapat dibatalkan, serta berpotensi besar ditolak oleh Mahkamah Agung saat diuji.
"Langkah DPRD Bangka Belitung menjadwalkan paripurna secara institusional merupakan langkah normatif dan konstitusional. Karena DPRD memang dibekali hak pengawasan oleh undang-undang. Namun, keabsahan penuhnya setidaknya bergantung pada dua hal. Yang pertama Apakah dalam pelaksanaannya rapat tersebut memenuhi syarat kuorum 3/4 kehadiran dan apakah materi yang dijadikan dasar usulan didasarkan pada landasan hukum yang sah dan wewenang yang tepat," katanya.
Sebagai akademisi, kata Donis, mengapresiasi penggunaan jalur tata negara ini ketimbang cara-cara non-prosedural, selama semua syarat formil dan materiil ditaati secara menyeluruh.
Dilihat dari sisi pendisiplinan tata kelola menunjukkan fungsi checks and balances berjalan di daerah dan mempertegas kepatuhan pejabat publik terhadap etika dan norma hukum.
"Namun tantangannya terdapat pada stabilitas pemerintahan yang dapat memicu dinamika politik lokal dan berpotensi memengaruhi fokus jalannya roda pemerintahan. Untuk itu Sekretaris Daerah dan ASN di Pemprov Babel harus tetap menjunjung tinggi asas netralitas dan profesionalisme agar pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu oleh dinamika konstitusional yang sedang berjalan," katanya.
Ia berharap, DPRD Bangka Belitung menjalankan seluruh proses yang ketat ini berpedoman pada Undang-undang Pemda dan Tatib. Hindari kesan tergesa-gesa tanpa pemenuhan syarat kuorum dan pembuktian materiil yang matang.
"Kepada pihak yang terusul, sekiranya dapat menggunakan instrumen dan saluran hukum yang tersedia seperti pembelaan di Mahkamah Agung secara terukur dan bermartabat. Kepada publik agar bersama-sama mengawal proses ini dengan tetap tenang dan objektif," tutupnya.
Lahir pada 26 Juli 1977 di Tanjung Pandan, Hellyana mengawali pendidikannya di SMAN 1 Tanjung Pandan (1992–1995).
Berdasarkan data riwayat hidupnya, ia tercatat menempuh studi di Universitas Azzahra pada 2008 dan meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada 2012.
Rekam jejak politiknya dimulai saat terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Belitung selama dua periode (2009–2019).
Kiprahnya berlanjut ke tingkat provinsi sebagai Anggota DPRD Babel periode 2019–2024 sekaligus menjabat Ketua Komisi I.
Ia kemudian memenangi Pilkada 2024 sebagai Wakil Gubernur pendamping Hidayat Arsani hingga dilantik pada 17 April 2025.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, memasuki babak baru saat ia menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, Kamis (30/7/2026), dengan mengenakan jilbab hitam.
Belum bebas dari masa penahanannya di Lapas Perempuan Kota Pangkalpinang, ia dijemput oleh tim Mabes Polri sekitar pukul 14.00 WIB.
Tak lama berselang, sekira pukul 14.15 WIB, orang nomor dua di Babel tersebut tiba di Kantor Kejari Kota Pangkalpinang untuk menghadapi penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Pelimpahan Tahap II ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu yang sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Pangkalpinang, Ade Rahmat Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya akan menangani proses penuntutan terhadap orang nomor dua di Negeri Serumpun Sebalai tersebut.
"Untuk pratutnya Kejaksaan Agung, nanti kita kebagian untuk dalam penuntutannya. Iya (Sidang) di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang," ujar Ade Rahmat Hidayat.
Baca juga: Cair Agustus 2026, Cek Segera PIP Kemendikdasmen Lewat HP hingga Rp1,8 Juta, Siapkan NISN dan NIK
"Kalau P21 sudah, tinggal penyerahan tersangka dan barang buktinya," tambahnya.
Sebelumnya, Hellyana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu oleh Bareskrim Polri berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri pada Juli 2025.
Laporan tersebut dipicu oleh kejanggalan tahun penerbitan ijazah Hellyana dari Universitas Azzahra Jakarta Timur, yakni tahun 2012.
Padahal, berdasarkan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa baru pada 2013 dan mengundurkan diri pada 2014.
Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal.
Bukti-bukti itu antara lain tangkapan layar data PDDikti Kemendiktisaintek RI, fotokopi ijazah Sarjana Hukum (S.H.) penerbitan 2012, serta Surat Edaran Pengaturan Jam Kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar "S.H.".
Atas perkara ini, Hellyana dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta/atau Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan/atau Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sebagai informasi, selain berhadapan dengan kasus ijazah palsu ini, Hellyana juga berhadapan dengan kasus penipuan.
Kasus ini bermula dari laporan mantan manajer salah satu hotel di Pangkalpinang berinisial AL pada 17 Juli 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan pembayaran tagihan pemesanan kamar hotel yang disebut dilakukan Hellyana saat masih menjabat anggota DPRD Bangka Belitung periode 2023–2024.
Dalam laporan tersebut, Hellyana disebut melakukan pemesanan sejumlah kamar hotel dalam periode Maret hingga September 2024.
Namun hingga menjabat Wakil Gubernur Babel, pembayaran tagihan hotel disebut belum diselesaikan.
Kasus tersebut kemudian ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung dan masuk tahap penyelidikan.
Baca juga: Terindentifikasi Identitas 10 Nakes yang Tulis Komentar Hujatan ke Yurizal Pasien BPJS
Puncak perkara terjadi pada Senin (18/5/2026) saat majelis hakim membacakan putusan akhir.
Majelis hakim menyatakan Hellyana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman empat bulan penjara.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum dan dapat menjadi contoh buruk bagi masyarakat, terutama karena Hellyana memiliki kedudukan sosial dan politik yang tinggi.
"Menegakkan norma hukum dan mencegah tindak pidana serupa tidak terulang lagi. Terdakwa dalam kapasitas memiliki kedudukan sosial dan politik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat," ujar hakim dalam persidangan.
(Posbelitung.co/Bangkapos.com/Riki Pratama/Rizky Irianda Pahlevy)