Istri Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kaur: Saya Yakin Suami Saya Tak Bersalah
Ricky Jenihansen August 09, 2026 09:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Istri YN (55), tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kaur, Bengkulu, Fa, menyatakan tetap yakin suaminya tidak bersalah meski kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya memenangkan sebagian gugatan praperadilan.

Keyakinan tersebut disampaikan Fa saat membacakan surat terbuka terkait perkara yang menjerat suaminya, Minggu (9/8/2026).

Dalam suratnya, Fa meminta agar perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh dengan seluruh pihak dan bukti diuji secara terbuka dalam proses hukum.

"Tapi kami yakin dan percaya bahwa suami saya YN tidak bersalah. Itu yang membuat kami tetap kuat dan percaya bahwa kebenaran itu pasti akan ditegakkan," kata Fa saat membacakan surat terbukanya, Minggu (9/8/2026).

Kronologi Penetapan Tersangka

Kasus rudapaksa ini bermula dari pengungkapan perkara dugaan rudapaksa terhadap anak tiri oleh terdakwa berinisial IS (51) yang ditangani penyidik Polres Kaur pada tanggal 21 Januari 2026 lalu.

Dalam perkembangannya, saat itu, usai menetapkan IS sebagai tersangka, penyidik kembali menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, yakni PR (31), NR (39), dan WR (38), yang merupakan warga Kabupaten Kaur.

Berdasarkan pernyataan pihak kepolisian Polres Kaur sebelumnya, ketiganya yang merupakan kenalan IS diduga juga ikut melakukan rudapaksa terhadap korban, dengan cara melakukan pemaksaan dan pengancaman terhadap korban.

Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan YN (55), warga Bengkulu Selatan, sebagai tersangka kelima dalam kasus ini, pada tanggal 2 Februari 2026.

YN sendiri diketahui memiliki kebun di Kabupaten Kaur yang berbatasan dengan kebun milik IS.

Selain YN, masih terdapat satu orang lainnya yang hingga saat ini masih berstatus daftar pencarian orang atau DPO.

Berdasarkan keterangan polisi, YN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga juga melakukan rudapaksa terhadap korban, dan sama dengan tersangka lainnya dilakukan dengan modus bujuk rayu dan pengancaman terhadap korban.

Cerita Versi Tersangka YN

Kuasa hukum YN, Filip Jaya Saputra, menceritakan berdasarkan keterangan kliennya, kejadian bermula pada tanggal 28 Januari 2026.

Saat itu, dirinya berangkat dari Kabupaten Bengkulu Selatan menuju ke kebun miliknya di Kabupaten Kaur.

Akan tetapi, belum sempat sampai ke kebun miliknya, mobil yang ia kendarai mengalami macet.

Dirinya sempat memperbaiki, namun tidak berhasil.

Karena saat itu hari sudah sore dan sinyal handphone tidak ada, YN memutuskan untuk berjalan kaki mencari sinyal.

Namun, di perjalanan, bertemulah dengan IS dan anak kandungnya, seorang laki-laki berinisial RK.

Kemudian, di sana YN meminjam motor milik IS, dan pergilah YN bersama dengan anak kandung IS, yaitu RK.

Sesampainya di rumah IS, YN menurunkan RK di rumah, sedangkan dirinya meminjam motor untuk melanjutkan mencari sinyal.

Setelah mendapatkan sinyal, YN kemudian menghubungi mekanik untuk memperbaiki mobilnya, lalu kembali ke rumah IS untuk mengembalikan motor.

Setibanya di rumah IS sekitar pukul 18.00 WIB, ternyata IS sudah ada di rumah dan saat itu IS sedang bersama anak kandungnya RK.

"Sedangkan anak korban yang merupakan anak tiri IS kata klien kami, itu sudah tidak tinggal disitu lagi semenjak ibunya meninggal pada tanggal 21 Januari 2026 sebelumnya. Kabarnya dia tinggal sama kakak tirinya," ungkap Filip.

Kebetulan pada hari itu sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Polres Kaur tiba di rumah IS dan melakukan penangkapan terhadap IS.

YN sempat bertanya kenapa IS ditangkap, barulah kemudian YN mengetahui dari anggota jika IS dilaporkan atas dugaan persetubuhan yang ia lakukan terhadap korban yang merupakan anak tirinya.

Usai penangkapan IS, anak kandung IS yaitu RK kemudian pada malam itu dibawa oleh kerabatnya untuk tinggal bersama kerabatnya.

Karena hari sudah malam, YN kemudian memutuskan untuk tinggal di rumah IS pada malam itu, sembari menunggu mekanik yang sebelumnya telah ia hubungi.

Setelah mobilnya diperbaiki, YN kemudian memutuskan untuk menginap di kebun miliknya, hingga akhirnya pada tanggal 2 Februari 2026, ia memutuskan untuk pulang.

Namun, saat dalam perjalanan pulang itu, YN kemudian didatangi oleh anggota Polres Kaur untuk dilakukan pemeriksaan, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi setelah IS, itu selanjutnya di tanggal 29 Januari itu NR dan PR yang ditangkap, baru kemudian PR dan YS," kata Filip.

Tersangka YN Ajukan Praperadilan

Usai lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, tersangka YN yang mengklaim dirinya tidak melakukan seperti yang dituduhkan, kemudian melakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Bintuhan.

Sedangkan empat tersangka lainnya yaitu IS, PR, NR, dan WR tidak mengajukan praperadilan, sehingga prosesnya berlanjut di penyidik Polres Kaur.

Dalam putusan praperadilan sebelumnya, dengan hakim tunggal Bismo Jiwo Agung, mengabulkan sebagian permohonan YN.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap YN dilakukan sebelum yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi atau calon tersangka.

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan YN.

Namun, kemenangan YN dalam praperadilan tidak serta-merta menghapus kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses hukum.

Putusan tersebut juga tidak otomatis membatalkan surat perintah penyidikan.

Penyidik tetap dapat menetapkan YN kembali sebagai tersangka apabila telah memenuhi ketentuan hukum dan memiliki alat bukti baru yang sah.

YN Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkembangan berikutnya, YN kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kaur.

Filip mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar penetapan kembali tersebut, terutama terkait alat bukti baru yang digunakan penyidik.

Menurut Filip, setelah pihaknya mempertanyakan hal tersebut kepada penyidik maupun kejaksaan, pihaknya belum memperoleh penjelasan secara rinci mengenai alat bukti baru yang menjadi dasar penetapan kembali YN sebagai tersangka.

"Setelah kami jumpai dan kami pertanyakan terkait dengan penetapan tersangka kembali terhadap saudara YN, pihak penyidik maupun kejaksaan tidak dapat menjelaskan kepada kami secara rinci mengenai alat bukti baru tersebut," kata Filip, Minggu (9/8/2026).

Ia menyebut informasi yang diketahui pihaknya adalah adanya pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa dalam proses praperadilan.

Filip kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Ia menyoroti Pasal 2 ayat (3) yang pada pokoknya mengatur bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan mengenai tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik menetapkan tersangka kembali, sepanjang memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah dan berbeda dari alat bukti sebelumnya serta berkaitan dengan materi perkara.

"Kalau yang dilakukan hanya pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa, tanpa adanya alat bukti baru sebagaimana yang dipersyaratkan, tentu hal ini menjadi persoalan yang perlu diperhatikan," ujar Filip.

Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan

Selain mempersoalkan penetapan kembali YN sebagai tersangka, Filip juga menyoroti sejumlah hal yang menurutnya muncul dalam fakta persidangan perkara dugaan rudapaksa tersebut.

Ia menyebut dalam perkara Nomor 14, 15, 16, dan 17 terdapat beberapa terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.

Filip kemudian menyoroti keterangan ahli kedokteran yang menurutnya menerangkan tidak ditemukan luka atau pendarahan pada organ kelamin anak korban.

"Dalam fakta persidangan, ahli kedokteran menyampaikan bahwa masih terdapat jaringan selaput darah pada organ kelamin anak korban. Jadi, berdasarkan apa yang disampaikan oleh ahli kedokteran tersebut, terdapat pertentangan dengan tuduhan pemerkosaan," kata Filip.

Ia juga menyinggung laporan polisi yang disebutnya menjadi bagian dari perkara tersebut.

Menurut Filip, berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 30 Januari 2026, terdapat salah satu pihak yang dilaporkan berinisial PR.

Namun, setelah pihaknya mencermati laporan tersebut, Filip mengklaim nama orang berinisial PR yang kemudian menjadi terdakwa tidak tercantum dalam laporan polisi tersebut.

"Setelah kami cermati dalam LP, tidak ada nama orang berinisial PR yang saat ini menjadi terdakwa disebutkan di dalam laporan tersebut," ujarnya.

Pihak kuasa hukum kemudian meminta agar persoalan tersebut menjadi perhatian pemerintah dan DPR RI, khususnya Komisi III, dalam konteks pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

Pengakuan Saksi Korban di Persidangan

Sementara itu, dalam persidangan terhadap 4 terdakwa yang sebelumnya telah menghadirkan saksi korban, di hadapan majelis hakim, saksi korban menyebut bahwa benar dirinya sudah menjadi korban persetubuhan oleh 4 terdakwa, termasuk YN, dan seseorang berinisial IN yang saat ini masih DPO.

Untuk modusnya, dari pernyataan korban hampir sama, yaitu terduga pelaku masuk ke rumah, melakukan pengancaman, kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban.

"Kami sempat menanyakan terkait pengancaman itu, namun saksi korban hanya bilang bahwa dirinya diancam, bagitu saja," kata Filip.

Istri YN Ungkap Tekanan Sosial

Di tengah proses hukum tersebut, Fa, istri YN, memilih menyampaikan suara dari sisi keluarga.

Dalam surat terbukanya yang ia bacakan, Fa mengaku perkara yang menjerat suaminya turut memberikan dampak terhadap kehidupan keluarga.

Ia menyebut cibiran dan anggapan negatif datang dari orang-orang di sekitar mereka.

"Setelah kami mengalami peristiwa ini, bukan hanya dari orang-orang dekat, bahkan ada juga yang mencibir kami. Yang mengatakan kami tidak benar. Itu menjadi salah satu tekanan sosial bagi kami," kata Fa.

Tekanan tersebut, menurut Fa, tidak hanya dirasakan dirinya dan suaminya.

Anak-anak mereka juga ikut merasakan dampak dari perkara tersebut.

"Terkadang kami juga tidak bisa menjawab untuk anak kami. Karena hal ini terlalu sulit untuk mereka rasakan, jauh dari pemikiran mereka," ujarnya.

Fa mengaku situasi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi keluarga.

Namun, ia mengatakan tetap memilih bertahan dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Istri YN: Kami Hanya Ingin Keadilan

Fa menegaskan dirinya tidak bermaksud melawan aparat penegak hukum maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Ia mengatakan dirinya hanya ingin proses hukum terhadap suaminya berjalan secara adil.

"Hari ini saya berdiri di sini bukan untuk melawan siapapun. Saya hanya seorang istri yang ingin suaminya mendapatkan keadilan," katanya.

Fa juga menyinggung proses praperadilan yang sebelumnya ditempuh YN.

Menurut dia, keluarga telah berusaha menggunakan jalur hukum untuk mencari kejelasan mengenai perkara yang menjerat suaminya.

Ia mengaku masih memiliki banyak pertanyaan terkait perkara tersebut.

"Kami rindu supaya masalah ini dapat segera diselesaikan. Kami sudah mencari jalan melalui pengadilan, sampai hari ini masih banyak pertanyaan yang belum kami mengerti," ujarnya.

Fa juga menyinggung sejumlah fakta persidangan yang menurut pandangan keluarga menjadi dasar keyakinan bahwa tuduhan terhadap YN perlu diperiksa kembali secara menyeluruh.

Namun, pandangan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga dan kuasa hukum YN.

Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana serta kekuatan alat bukti tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Minta DPR hingga Kompolnas Perhatikan Perkara

Melalui surat terbukanya, Fa meminta perhatian sejumlah lembaga negara terhadap perkara yang menjerat suaminya.

Lembaga yang disebut antara lain DPR RI, Komisi III DPR RI, Kapolri, Komnas HAM, dan Kompolnas.

"Tolong dengarkan kami, tolong periksa perkara ini, dengarkan semua pihak, lihat semua bukti. Biarkan semua diuji dengan jujur dan terbuka," kata Fa.

Ia menegaskan keluarga tidak meminta perlakuan khusus bagi YN.

"Kami tidak ingin diistimewakan, tapi kami hanya ingin meminta keadilan untuk YN," katanya.

Fa berharap seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat diuji melalui proses hukum yang transparan.

Menurutnya, keluarga hanya ingin mendapatkan kepastian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

"Biarkan bukti yang berbicara, biarkan hukum yang menentukan dan biarkan kebenaran yang akan menang," tutup Fa.

Konfirmasi Polres Kaur

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP Tomson Sembiring, membenarkan bahwa penyidik sudah menetapkan kembali YN sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hal ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti baru, di luar alat bukti sebelumnya, yang menjadi syarat untuk kembali menetapkan YN sebagai tersangka.

"Kita sudah ada dua alat bukti yang baru, salah satunya itu ada keterangan ahli," kata Tomson saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (9/8/2026).

Dalam kasus ini mereka juga telah melakukan gelar perkara khusus yang dilakukan di Polda Bengkulu.

Saat ini jaksa sudah menyatakan berkas perkara terhadap YN lengkap (P21), dan akan segera dilakukan tahap II ke Kejari Kaur.

"Nanti untuk tersangka dan barang bukti kita jadwalkan Senin, tanggal 10 Agustus 2026 kita serahkan ke jaksa," singkat Tomson.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.