TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menggelar sayembara berhadiah Rp100 juta bagi pihak yang dapat menunjukkan atau menemukan ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Denny mengatakan dirinya akan menghentikan dorongan agar Gibran mengundurkan diri apabila Gibran dapat menunjukkan ijazah SMA atau sederajat yang asli. Sebaliknya, jika dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, Denny meminta Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden RI.
“Jika Mas Wapres Gibran bisa menunjukkan ijazah SMA atau sederajatnya yang asli, maka saya berhenti mendorong diri Mas Gibran,” kata Denny melalui akun Instagram miliknya, Sabtu (9/8/2026).
Denny kemudian menawarkan hadiah Rp100 juta bagi siapa pun yang dapat menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.
“Supaya serius, saya juga mengadakan sayembara. Siapa pun yang bisa menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya berikan hadiah Rp100 juta,” ujarnya.
Denny menilai ijazah SMA atau sederajat menjadi salah satu persyaratan pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Menurut Denny, Gibran sebelumnya pernah menunjukkan ijazah S-1 ketika menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Karena itu, ia berharap Gibran melakukan hal serupa dengan ijazah SMA atau sederajatnya.
“Saya mendorong Mas Gibran menunjukkan ijazah SMA-nya, sebagaimana dulu pernah panggil wartawan dan tunjukkan ijazah S-1 dia,” kata Denny kepada Tribunnews, Sabtu (9/8/2026).
Denny mengatakan dirinya tidak akan lagi mempermasalahkan ijazah Gibran apabila dokumen pendidikan tersebut dapat ditunjukkan.
“Jika tidak ada, maka sewajarnya Mas Gibran mundur dari Wapres karena tidak memenuhi syarat Wapres,” ujarnya.
Denny juga menyinggung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3) mengenai bukti kelulusan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Sementara itu, terdapat sejumlah pihak yang mengklaim pendidikan Gibran di UTS Insearch Sydney, Australia, tidak setara dengan pendidikan SMA di Indonesia. Klaim tersebut merupakan bagian dari polemik yang menjadi latar belakang desakan Denny agar Gibran menunjukkan dokumen pendidikannya.(*)